Home Qurantafsir Tafsir Ayat-ayat Ya Ayyuhalladzina Amanu, Ayat Ke-4 (Surat al Baqarah: 178-179)

Tafsir Ayat-ayat Ya Ayyuhalladzina Amanu, Ayat Ke-4 (Surat al Baqarah: 178-179)

by Ustadz Ivana

Penerapan Qishash

A. Redaksi Ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ [178] وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ [179]

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih (178) “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa (179)” (Surat al Baqarah: 178-179).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

B. Tafsir:

1. Definisi Qishash

Qishash adalah memperlakukan pelaku dengan perbuatan seperti yang dia lakukan. Biasanya, istilah qishash dipakai untul hal membunuh, melukai, dan memutus (membuat cacat). Dalam ayat ini, qishash wajib diterapkan pada pelaku pembunuhan dengan sengaja.

2. Orang Merdeka dan Budak

Allah berfirman: “orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba”.

Jika orang merdeka yang membunuh sesama orang merdeka, budak (hamba) membunuh sesama budak, dan budak membunuh orang merdeka; maka mereka dikenai hukuman qishash.

Adapun jika orang merdeka membunuh budak, mayoritas ulama mengatakan bahwa jika orang merdeka membunuh budak (hamba), maka orang merdeka tidak diqishash. Tetapi saya (admin) memilih pendapat yang mengatakan: diqishash, dan hadits-hadits yang mengatakan ‘tidak diqishash’ dhaif (lemah) semua. Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُؤْمِنُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ

“Orang-orang mukmin itu setara darah mereka” (HSR Nasai).

3.  Laki-laki dan Perempuan

Allah berfirman: “dan wanita dengan wanita”.

Jika laki-laki membunuh sesama laki-laki, perempuan membunuh sesama perempuan, atau perempuan membunuh laki-laki; maka mereka dijatuhi hukuman qishash.

Adapun jika laki-laki membunuh perempuan maka semua ulama juga mengatakan diqishash, sesuai dengan isi hadis yang disebutkan di atas. Hanya ada perbedaan pendapat yang syâdz (ganjil, tidak perlu diperhitungkan).

4. Diyat (100 ekor unta)

Allah berfirman: “Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula)”.

Jika keluarga korban memilih untuk memaafkan dan menerima diyat, maka hendaklah mereka menagih dengan cara yang baik, serta tidak menggunakan ucapan dan tindakan yang buruk.

Dan pembunuh yang dimaafkan -atau walinya- hendaknya membayar giat dengan cara yang baik pula, tidak menyengaja menunda-nunda pembayaran diyat, serta tidak menggunakan ucapan dan tindakan yang buruk.

5. Setelah Pembayaran Diyat

Allah berfirman: “Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”.

Orang yang menzalimi pembunuh setelah dia dimaafkan dan diputuskan untuk membayar diyat, maka dia akan mendapatkan azab yang lebih di akhirat.

6. Hikmah Syariat Qishash

Hikmahnya adalah agar orang tidak berani melakukan pembunuhan, sehingga kehidupan lebih terjaga. Ini berbeda dengan jika pembunuh hanya dihukum beberapa tahun saja.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

C. Faidah Terkait Ayat:

– Perkecualian: Mayoritas ulama mengatakan bahwa ayah-ibu,, kakek-nenek, dan seterusnya itu tidak diqishash jika membunuh keturunan mereka. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يُقَادُ الوَالِدُ بِالوَلَدِ

“Orang tua tidak dibunuh (diqishash) karena anaknya” (HSR Tirmidzi).

Cukuplah status mereka sebagai orang tua, kakek, dst menghalangi mereka melakukan pembunuhan terhadap keturunan mereka.

– Perkecualian: Muslim tidak diqishash jika membunuh orang kafir. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يُقْتَلَ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ

“Seorang muslim tidak dibunuh (diqishash) karena orang kafir” (HSR Bukhari).

– Boleh memaafkan pembunuh dengan diyat, boleh juga memaafkannya tanpa harus si pembunuh membayar diyat

– Allah berfirman: “..Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya..”. Di antara faidah penyebutan ‘saudara’ di ayat ini adalah: Pembunuh tetap muslim -meski dosanya besar, pembunuhan tidak memutus hubungan persaudaraan (iman), dan anjuran memaafkan saudara seiman

– Ada situasi di mana ditekankan untuk memaafkan. Misalnya jika si pembunuh biasanya adalah orang baik yang punya keluarga yang lemah, dia membunuh karena situasi yang jarang, dan kita yakin dia akan menjadi lebih baik setelah dimaafkan

– Ada situasi yang lebih baik -bahkan harus- tidak memaafkan, yaitu jika kita menduga si pembunuh memang dikenal jahat dan akan semakin jahat jika dimaafkan

– Jika ada salah satu wali (keluarga) yang memaafkan pembunuh, maka si pembunuh lolos dari hukuman qishash

– Menzalimi setelaah memaafkan itu lebih buruk daripada menuntut hal dari awal

– Syariat qishash dan diyat sudah dikenal sejak masa pra-Islam, dengan penyelewengan dalam penerapannya

– Sebagian ulama mengatakan bahwa qishash harus dilakukan dengan pedang, tetapi hadits ‘tidak ada qishash selain dengan pedang’ adalah hadits dhaif. Saya mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa pembunuh diqishash dengan cara dia membunuh (mencekik, menggunakan tongkat, dll) kecuali jika caranya adalah perbuatan yang asalnya haram (menggunakan sihir dll)

– Hikmah syariat qishash disebutkan di surat al Baqarah ayat ke-179, yaitu untuk mencegah pembunuhan merajalela sehingga kehidupan terjaga

– Seluruh ulama sepakat bahwa qishash hanya dilakukan oleh pemerintah.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

Referensi:

– 89 آية بتفسير العلامة السعدي وفوائد تدبرية من مصحف التدبر، ص19-21

– الجامع لأحكام القرآن – القرطبي 3/66

– الشرح الممتع على زاد المستقنع – العثيمين 14/40

– الموسوعة الفقهية (الكويتية) 15/122-123، 33/259  و267 و272-273

– تفسير القرآن الكريم – الفاتحة والبقرة 2/301-303

– عمدة القاري شرح صحيح البخاري – العيني، 12/255

– نداء رب العالمين لعباده المؤمنين – محمد بن علي العرفج، ص27

Related Articles

2 comments

Muthohir November 9, 2025 - 20:35

Izin copas

Reply
Ustadz Ivana November 11, 2025 - 11:21

Ok, silahkan

Reply

Leave a Reply to Ustadz Ivana Cancel Reply