Pertanyaan: Jika anak-anak tiri telah berbakti kepada ibu tiri mereka, apakah mereka berhak atas warisan yang ditinggalkan ibu tiri?
📋 JAWABAN:
Allah berfirman:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan” (Surat an Nisa`: 7).
Yang dimaksud dengan “ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak” adalah ibu dan bapak kandung.
Oleh sebab itu, anak tiri tidak mendapatkan warisan dari ibu / bapak tirinya, kecuali jika ahli waris dari ibu / bapak tirinya berkenan untuk berbagi. Anak tiri juga bisa mendapatkan bagian dengan wasiat yang dibuat ibu / bapak tirinya ketika masih hidup.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Begitu juga sebaliknya, ibu dan bapak tiri juga tidak mendapat warisan dari anak tiri; kecuali jika ahli warisnya mau berbagi atau ada wasiat dari anak tiri.
Perbuatan baik anak tiri kepada ibu / bapak tiri -maupun sebaliknya- akan dibalas dengan lebih baik oleh Allah, tetapi hal tersebut bukan sebab mendapatkan warisan.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
Al Khulâshah al Qayyimah fî Fatâwâ al Lajnah ad Dâimah yang disusun oleh Abul Fida` Ahmad bin Badruddin dan Abu ‘Ammar Yasir bin ‘Abdut Tawwab ‘Uwais III/261.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sl050846040225].