Dalam bertetangga, terkadang terjadi hal yang bisa menimbulkan konflik dan itu harus dihindari. Di antara bentuknya adalah jika seseorang memiliki pohon yang menjulur ke wilayah tetangganya.
๐ A. LARANGAN MENYAKITI TETANGGA
Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ู ููู ููุงูู ููุคูู ููู ุจูุงูููููู ููุงูููููู ู ุงูุขุฎูุฑู ูููุงู ููุคูุฐู ุฌูุงุฑููู
โBarangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia menyakiti tetangganyaโ (HSR Bukhari). Dalam riwayat lain: โ.. maka hendaklah ia berbuat baik pada tetangganyaโ (HSR Muslim).
Dalam hadits lain beliau bersabda:
ููุง ููุฏูุฎููู ุงููุฌููููุฉู ู ููู ููุง ููุฃูู ููู ุฌูุงุฑููู ุจูููุงุฆููููู
โTidak masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannyaโ (HSR Muslim). Dalam riwayat lain: โDemi Allah dia tidak beriman, demi Allah dia tidak berimanโฆโ (HSR Bukhari).
Islam memerintahkan untuk sebisa mungkin menjaga hubungan baik dengan tetangga, karena hidup seseorang pasti sangat tidak nyaman jika ia memliki masalah dengan tetangga.
Termasuk dalam hal ini:
– pemilik pohon berusaha agar pohonnya tidak menjulur ke tanah tetangga, dan
– tetangganya berusaha memaklumi jika ternyata itu terjadi.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. BUAHNYA MILIK SIAPA?
Buah dari pohon yang menjulur ke tanah tetangga tersebut adalah milik pemilik pohon dan bukan milik si tetangga.
Jika kita terlanjur memakan buah dari pohon yang menjulur ke tanah kita, maka kita harus minta maaf atau mengganti kerugian; serta minta ijin jika lain kali ingin makan buahnya lagi.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. JIKA HARUS DISIKAPI
Jika merasa terganggu dan ingin agar bagian pohon yang menjulur itu dipotong, maka hendaklah disampaikan dengan baik, terlepas siapa yang akan memotongnya.
Bila perlu, pembicaraan bisa melibatkan tokoh yang dihormati bersama, seperti ketua RT.
Jika tidak ada kesepakatan, maka pemilik tanah berhak untuk memotong bagian pohon yang menjulur ke tanahnya, karena tanah itu adalah miliknya.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi, di antaranya:
– fatwatarjih.or.id/pohon-menjulur-ke-pekarangan-tetangga
– islamweb.net/ar/fatwa/51744
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, K010245170823].
