Home FikihKeluarga Perempuan yang Mulai, Boleh?

Perempuan yang Mulai, Boleh?

by Ustadz Ivana

Boleh bagi seorang perempuan untuk menawarkan diri -atau ditawarkan oleh keluarganya- untuk dinikahi oleh seorang lelaki shalih. Boleh juga untuk meminta tolong kepada pihak terpercaya untuk mencarikan calon suami yang shalih. Hal ini sama sekali bukan aib bagi perempuan dan keluarganya.

Allah berfirman tentang seseorang yang menawari Nabi Musa agar menikahi putrinya:

قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنْكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ

“Berkatalah dia (Syuaib): “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik” (Surat al Qasas 27).

Imam Qurthubi mengatakan:

“Di sini ditunjukkan bahwa wali menawarkan anak perempuannya kepada seorang lelaki, dan ini adalah sunnah yang jelas. Orang shalihnya Madyan (Nabi Syuaib menurut pendapat mayoritas) menawarkan anak perempuannya kepada orang shalihnya Bani Israil (Nabi Musa).

Dahulu Umar bin Khattab menawarkan putrinya, Hafshah, kepada Abu Bakar dan Utsman. Pernah juga seorang wanita ‘menghadiahkan diri’ (bersedia dinikahi tanpa mahar) kepada Nabi ﷺ.

Maka termasuk hal yang baik jika seseorang menawarkan keluarga perempuannya -atau perempuan itu sendiri menawarkan diri- untuk dinikahi oleh lelaki shalih, sesuai dengan contoh orang-orang shalih terdahulu”.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

Setelah menyebut kisah wanita yang bersedia dinikahi Rasulullah ﷺ tanpa mahar, al Hafizh Ibnu Hajar mengomentari: “Seorang perempuan boleh menawarkan diri kepada seorang lelaki serta menunjukkan minat menikah dengannya, dan ini bukan aib baginya”.

Dan setelah menyebutkan kisah Umar yang menawarkan putrinya kepada Abu Bakar dan Utsman, al Hafizh Ibnu Hajar mengomentari: “Di sini ditunjukkan bahwa seseorang boleh untuk menawarkan putri atau keluarga lainnya kepada orang yang diyakini punya kebaikan dan keshalihan, sebab di dalamnya terdapat manfaat bagi perempuan yang ditawarkan. Dan dalam hal ini tidak perlu malu”.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

Catatan:

– Pada akhirnya Hafshah binti Umar dinikahi oleh Rasulullah ﷺ. Abu Bakar menolak menikahi Hafshah karena tahu bahwa Rasulullah ingin menikahinya, sedangkan Utsman tidak sedang ingin menikah pada saat itu

– Maksud dari ‘menghadiahkan diri’ adalah bersedia dinikahi tanpa mahar. Boleh menikah tanpa mahar ini hanya berlaku bagi Rasulullah ﷺ, yang dalam hadits shahihnya disebut bahwa beliau tidak berkenan dengan wanita tersebut.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Al Jâmi’ li Aḥkâm al Qur`ân karya Imam Qurthubi XVI/260-261

Fatḥ al Bâri bi Syarḥ Shaḥîḥ al Bukhâri karya Imam al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani -cet. Dar Thaybah- XI/430 dan 434

Yas-alûnak karya Prof. Dr. Husamuddin bin Musa ‘Afanah (Profesor Fikih dan Ushul Fikih di al Quds University Palestina), V/171-172.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sb140146200724].

Related Articles

Leave a Comment