Umdatul Ahkam, 1. Kitab Thaharah, Bab – , No. Hadits 4/4.
A. Redaksi Hadits:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قال: إذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ، وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ. وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَيْهِ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهُمَا فِي الإِنَاءِ ثَلاثًا، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ.
وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ: فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمِنْخَرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ. وَفِي لَفْظٍ: مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْشِقْ.
4/4. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:
“Jika salah seorang di antara kalian berwudu maka hendaklah memasukkan (menghirup) air ke hidungnya kemudian ber-istintsâr (mengeluarkannya). Barangsiapa ber-istijmâr maka hendaklah dengan jumlah ganjil. Dan jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah dia membasuh tangannya tiga kali sebelum memasukkannya ke bejana, karena dia tidak tahu di mana tangannya tadi bermalam” (HSR Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat Muslim: “Maka hendaklah ber-istinsyaq (menghirup) air ke kedua lubang hidungnya”. Dan dalam riwayat lain lagi: “Barangsiapa berwudu maka hendaklah beristinsyaq”.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
B. Sahabat yang Meriwayatkan Hadits Ini: Abu Hurairah
Biografinya sudah ditulis di hadits no. 2.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
C. Tema Hadits: Penjelasan beberapa hal tentang Thaharah (br).
D. Kosa Kata:
– Maka hendaklah ber-istinsyaq (فَلْيَسْتَنْشِقْ): Istinsyâq adalah menghirup air dengan hidung sampai dalam hidung (br)
– Kemudian ber-istintsâr (ثُمَّ لِيَنْتَثِرْ): Menyemburkan air istinsyâq dari hidung (br)
– Ber-istijmar (اسْتَجْمَرَ): Istijmâr adalah menggunakan batu (atau sejenisnya) untuk membersihkan tempat buang air. Ia juga disebut Istinjâ` (br)
– Maka hendaklah dengan jumlah ganjil (فَلْيُوتِرْ): Menggunakan batu (atau sejenisnya) dalam jumlah ganjil, seperti 3 atau lima (bs).
F. Makna Umum:
Hadits ini mengajarkan tiga hal tentang Thaharah:
– Perintah untuk Istinsyâq dan Istintsâr ketika berwudu
– Perintah beristijmar dengan batu (atau sejenisnya) dengan jumlah ganjil
– Larangan mencelupkan tangan ke wadah air setelah bangun tidur (br).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
F. Faidah Terkait Hadits Ini:
– Para ulama berbeda pendapat tentang hukum Istinsyâq dan Istintsâr, wajib atau sunnah. Kami memilih pendapat yang mengatakan wajib karena keduanya berkaitan dengan hidung, dan hidung termasuk wajah yang wajib dibasuh dalam wudu (ut). Syaikh as Sa’di mengatakan bahwa mayoritas ulama berpendapat wajib (sd)
– Dalam hadits lain dikatakan bahwa berkumur dan Istinsyâq-Istintsâr dilakukan dengan sekali mengambil air (ut)
– Hikmah adanya Istinsyâq dan Istintsâr adalah untuk: 1) Kebersihan, membersihkan rongga hidung untuk membantu makhraj huruf. 2) Mengusir setan, sesuai hadits: “Jika bangun dari tidurnya dan berwudu, hendaklah ber-Istintsâr tiga kali, karena setan bermalam di lubang hidungnya” (HSR Bukhari) (ut)
– Boleh bersuci setelah buang air dengan batu. Ini disebut Istijmâr (br)
– Bolehnya Istijmâr ini adalah sebagai keringanan (rukhshah), karena bersuci dengan batu tidak benar-benar membersihkan seluruh najis (bs)
– Boleh Istijmâr dengan benda lain yang juga membersihkan najis, kecuali kotoran binatang (kering) dan tulang (sd)
– Dianjurkan Istijmâr dengan jumlah batu ganjil (sd), tetapi jangan dengan kurang dari tiga batu sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih riwayat Muslim (br)
– Penggunaan jumlah ganjil dalam ibadah termasuk tujuan syariat, dan biasanya dengan tiga atau tujuh. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ
“Sesungguhnya Allah itu Witir (satu) dan menyukai witir (bilangan ganjil” (HSR Bukhari dan Muslim) (br)
– Redaksi hadits ini “karena dia tidak tahu di mana tangannya tadi bermalam”, terkesan mengatakan bahwa perintah ‘mencuci tangan setelah bangun tidur dan sebelum memasukkannya ke wadah air’ ini hanya berlaku untuk tidur malam. Tetapi sebenarnya ia berlaku untuk tidur siang maupun malam, karena substansinya adalah bahwa tidur (jam berapapun) merupakan waktu tangan berpotensi ‘nyasar’ dan terkena najis (sd). Ini pendapat mayoritas ulama (bs)
– Perintah untuk mencuci tangan sebelum mencelupkannya ke wadah air ini hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama (br)
– Hadits ini menunjukkan kesempurnaan Syariat Islam berupa perhatian terhadap masalah kebersihan (ut)
– Baiknya cara Rasulullah ﷺ mengajar, dalam hadits ini beliau mengaitkan hukum dengan hikmahnya “karena dia tidak tahu di mana tangannya tadi bermalam” (ut).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Referensi:
– sd, Abdurrahman as Sa’di:4 التعليقات على عمدة الأحكام، عبد الرحمن بن ناصر السعدي، الحديث الـ
– br, Abdurrahman al Barrak:4 العدة في فوائد أحاديث العمدة، عبد الرحمن بن ناصر البراك، الحديث الـ
– ut, Utsaimin: تنبيه الأفهام شرح عمد الأحكام، محمد بن صالح العثيمين، الحديث الـ4
– bs, Abdullah Bassam: تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، عبد الله بن عبد الرحمن آل بسام، الحديث الـ4.
