Umdatul Ahkam, 1. Kitab Thaharah, Bab – , No. Hadits 3/3.
A. Redaksi Hadits:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَ رضي الله عنهم قَالُوا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
3/3. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, Abu Hurairah, dan Aisyah radhiallahu ‘anhum, mereka berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Celakalah bagi tumit tumit yang terkena api neraka” (HSR Bukhari dan Muslim).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
B. Sahabat yang Meriwayatkan Hadits Ini:
1. Abdullah bin Amr bin Ash
Abdullah bin Amr bin Ash masuk Islam sebelum ayahnya, dan keduanya hijrah ke Madinah sebelum penaklukan Mekkah. Dia dikenal sebagai ahli Ibadah yang banyak salat malam, berpuasa dua hari sekali, dan khatam Quran tiga hari sekali. Para ulama berbeda pendapat tentang tempat dan waktu wafatnya, ada yang mengatakan di akhir Zulhijah tahun 63 H.
2. Abu Hurairah, biografinya di hadits no. 2.
3. Aisyah
Aisyah adalah putrinya Abu Bakar As Siddiq dan istri yang paling dicintai oleh Rasulullah ﷺ (sepeninggal Khadijah). Aisyah tidak memiliki anak, dan menggunakan kun-yah Ummu Abdillah sesuai nama keponakannya (anaknya Asma` binti Abu Bakar) yang bernama Abdullah bin Zubair bin Awwam.
Aisyah memiliki jasa besar dalam menyebarkan banyak sunnah Rasulullah ﷺ kepada umat (khususnya sunnah beliau di dalam rumah). Aisyah wafat di Madinah di bulan Ramadan tahun 58 H.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
C. Tema Hadits: Hukum wudu yang tidak sempurna (ut).
D. Kosa Kata:
– Celakalah (وَيْلٌ): Azab dan kebinasaan (bs), kata ini digunakan untuk mengancam (af).
F. Makna Umum:
Hadis ini menjelaskan hukum wudu yang tidak sempurna (ut).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
F. Faidah Terkait Hadits Ini:
– Hadis ini merupakan dalil wajibnya menyempurnakan wudu, yaitu meratakan air ke seluruh anggota wudu. Orang yang menyadari ketika ada bagian anggota wudu yang belum terkena air wudu, maka dia membasuh bagian tersebut jika masih basah, yaitu masih di tengah proses wudu atau baru saja selesai berwudu. Adapun jika itu terjadi ketika sudah kering, maka dia harus mengulangi wudunya (br)
– Sebab Rasulullah ﷺ mensabdakan hadits ini (Sababul Wurûd): Dahulu para sahabat pernah berwudu dengan terburu-buru karena waktu salat Ashar hampir habis, maka mereka berwudhu dengan mengusap kaki mereka. Rasulullah ﷺ pun menyeru dengan suara terkeras beliau: “Celakalah bagi tumit-tumit yang terkena api neraka” (HSR Bukhari) (br)
– Mengingkari kesalahan (tertentu) dengan keras, meskipun pelakunya tidak menyengaja keliru (br)
– Perut kaki dan tumit merupakan area yang sangat diduga tidak dibasuh sempurna dalam wudu (br)
– Yang wajib terkait kaki dalam wudu adalah ‘dibasuh’, bukan diusap. Hanya kelompok Syiah saja yang mengatakan bahwa kaki diusap dalam wudu. Kelompok Syiah ini menyelisihi hadits ini serta menyelisihi logika yang jelas bahwa ‘kaki itu mudah kotor sehingga harusnya dicuci’ (bs).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Referensi:
– ut, Utsaimin: تنبيه الأفهام شرح عمد الأحكام، محمد بن صالح العثيمين، الحديث الـ3
– bs, Abdullah Bassam: تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، عبد الله بن عبد الرحمن آل بسام، الحديث الـ3
– af, Abdullah al Fauzan: مورد الأفهام في شرح عمدة الأحكام ج3، عبد الله بن صالح الفوزان، الحديث الـ3
– br, Abdurrahman al Barrak: العدة في فوائد أحاديث العمدة، عبد الرحمن بن ناصر البراك، الحديث الـ3.
