Home HaditsPenjelasan Hadits Penjelasan Umdatul Ahkam (Hadits Ke-23): Hukum Mengusap Khuff dalam Wudu

Penjelasan Umdatul Ahkam (Hadits Ke-23): Hukum Mengusap Khuff dalam Wudu

by Ustadz Ivana

-Dari 1. Kitab Thaharah, 3. Bab Mengusap Kedua Khuf-

1. كِتَابُ الطَّهَارَةِ – 3. بَابُ الْمَسْحِ عَلَ الْخُفَّيْنِ

Khuff adalah alas kaki seperti sepatu dari kulit binatang, dan orang yang menggunakan khuff boleh berwudu dengan mengusap khufnya sebagai ganti membasuh kaki. Aturannya adalah berwudu dulu seperti biasa (termasuk membasuh kaki), lalu menggunakan khuff.

Setelah itu jika berhadats dan berwudu lagi boleh dengan mengusap khuff selama sehari untuk mukim dan 3 hari untuk musafir. Cara mengusap khuf adalah mengusapkan 4 jari tangan yang basah ke atas punggung telapak kaki kanan dan kiri, masing-masing satu usapan.

Hukum khuf juga berlaku untuk alas kaki lain -seperti kaos kaki- yang menutupi telapak kaki hingga mata kaki.

A. Redaksi Hadits:

عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي سَفَرٍ فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ. فَقَالَ: دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ، فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

1/23. Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

“Aku bersama Nabi ﷺ dalam sebuah safar, dan aku merunduk untuk melepas kedua khuff beliau, tetapi beliau bersabda: ‘Biarkan keduanya, karena sesungguhnya aku telah memasukkan keduanya (kedua kaki) dalam kondisi bersih’. Lalu beliau mengusap di atas kedua khuff itu” (HSR Bukhari dan Muslim).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

B. Sahabat yang Meriwayatkan Hadits Ini: Mughirah bin Syu’bah

Mughirah bin Syu’bah ats Tsaqafi masuk Islam pada tahun terjadinya Perang Khandaq (5 H) dan datang hijrah ke Madinah. Perang pertama yang dia ikuti bersama Rasulullah ﷺ adalah perang Hudaibiyah (6 H). Mughirah termasuk orang yang melayani Nabi ﷺ kalau beliau berwudu.

Sepeninggal beliau ﷺ, Mughirah bin Syu’bah pernah menjadi gubernur Bashrah, kemudian menjadi gubernur Kufah sebanyak dua kali yaitu pada masa Khalifah Umar dan kemudian di masa Khalifah Muawiyah. Mughirah wafat di Kufah pada tahun 50 H (af).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

C. Tema Hadits: Hukum mengusap kedua khuf dalam wudu (hl).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

D. Kosa Kata:

– Dalam sebuah safar (فِي سَفَرٍ): Di perjalanan Perang Tabuk pada bulan Rajab 9 H, saat itu sebelum salat subuh (af)

– Melepas kedua khuff beliau (خُفَّيْهِ):  Khuff adalah alas kaki dari kulit yang menutupi kaki hingga mata kaki, dan kaos kaki dikiaskan kepada khuff (af)

– Aku telah memasukkan keduanya (kedua kaki) dalam kondisi bersih (أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ): Memasukkan kedua kaki ke dalam khuff, ketika kedua kaki itu sudah bersih (dari najis dan hadas) (af).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

E. Makna Umum:

Hadis yang diriwayatkan dari beberapa ini adalah hadis yang paling shahih dan paling terkenal tentang syariat mengusap ketua khuf dalam wudhu (br).

Mengusap kedua khuff telah disebutkan dalam Hadits Mutawatir (hadits yang pasti benar dari Rasulullah ﷺ karena diriwayatkan banyak perawi -dengan berbagai syaratnya). Hadits ini diriwayatkan dari banyak sahabat, termasuk dari ‘10 sahabat yang dijamin masuk surga’. Sebagian ulama bahkan mengumpulkan hadis-hadis ini dan mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan dari 80 orang sahabat Rasulullah ﷺ (ut hl).

Tidak ada yang mengingkari pensyariatan mengusap khuff dalam wudu ini kecuali Syiah Rafidhah. Oleh sebab, itu para ulama Ahlussunnah memasukkan permasalahan mengusap khuf ini sebagai masalah akidah, yang mengingkarinya disebut bukan Ahlussunnah (hl). Syaikh Abdurrahman al Barrak mengatakan bahwa Khawarij juga mengingkari syariat mengusap khuff (br).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

F. Faidah Terkait Hadits Ini:

– Orang yang merdeka boleh dijadikan sebagai asisten kalau dia ridha (br)

– Menjelaskan alasan di balik suatu tindakan. Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa kaki beliau bersih saat dimasukkan ke dalam khuf, sehingga beliau mengusap kedua khuff (br)

– Boleh mengusap kedua khuff ketika wudu, baik untuk orang yang mukim maupun yang safar. Dalam hadis ini disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mengusap kedua khuff ketika safar (br)

– Mengusap khuff -saat berwudu- bagi orang sudah memakainya lebih utama daripada melepasnya dan berwudu dengan membasuh kaki. Ini termasuk kesempurnaan Islam dan kemudahannya (ut)

– Disyaratkan kedua kaki harus dalam kondisi bersih dari najis maupun hadats ketika dimasukkan ke dalam khuff, agar nantinya boleh mengusap kedua khuff sebagai ganti membasuh dua kaki saat berwudu (br)

– Setiap alas kaki yang menutupi kaki (minimal sampai mata kaki) dikiaskan kepada khuff (ut)

– Khuff dan hal lain dikiaskan kepadanya (seperti kaos kaki) tetap bisa meskipun tembus air (hl)

– Yang diusap dari khuff hanyalah mayoritas bagian atasnya saja, tidak wajib mengusap tumit dan bagian bawah khuff (sd). Bagian samping (pinggir) khuff juga tidak diusap

– Cukup satu kali dalam mengusap khuff (bs)

– Batas maksimal berwudu dengan mengusap khuff adalah sehari semalam untuk mukim, dan tiga hari tiga malam untuk musafir (hl). Jika lebih dari itu maka otomatis wudunya batal

– Jika dalam keadaan terpaksa, durasi menggunakan khuff bisa selama sepekan (hl)

– Mengusap khuff hanya berlaku dalam wudu setelah hadas kecil (atau memperbarui wudu). Adapun setelah hadis besar maka khuff harus dilepas dan orang tersebut harus mandi (sd)

– Adapun mengusap perban luka tetap dibolehkan bagi orang yang mengalami hadas besar, karena berkaitan dengan kedaruratan (sd).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

Referensi:

– sd, Abdurrahman as Sa’di: التعليقات على عمدة الأحكام، عبد الرحمن بن ناصر السعدي، الحديث الـ21

– br, Abdurrahman al Barrak: العدة في فوائد أحاديث العمدة، عبد الرحمن بن ناصر البراك، الحديث الـ23-24

– ut, Utsaimin: تنبيه الأفهام شرح عمد الأحكام، محمد بن صالح العثيمين، الحديث الـ21

– bs, Abdullah Bassam: تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، عبد الله بن عبد الرحمن آل بسام، الحديث الـ21

– hl, Salim al Hilali: زبدة الأفهام بفوائد عمدة الأحكام، أبو أسامة سليم بن عيد الهلالي، الحديث الـ23

– af, Abdullah al Fauzan: مورد الأفهام في شرح عمدة الأحكام ج1، عبد الله بن صالح الفوزان، الحديث الـ25.

Related Articles

Leave a Comment