-Dari 1. Kitab Thaharah, 1. Bab Bersuci dari Buang Air-
1. كِتَابُ الطَّهَارَةِ – 1. بَابُ الْاسْتِطَابَةِ
A. Redaksi Hadits:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: مَرَّ النَّبِيُّ ﷺ بِقَبْرَيْنِ فَقَالَ: إنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ. أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ. فَأَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَغَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ فَعَلْتَ هَذَا؟ قَالَ: لَعَلَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا.
6/18. Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma, dia berkata:
Nabi ﷺ melewati dua kuburan, dan bersabda: “Sesungguhnya penghuni kedua kuburan ini sedang disiksa, dan keduanya tidak disiksa karena dosa yang (mereka anggap) besar. Salah satu dari keduanya disiksa karena dahulu ia tidak menutup diri saat kencing (tidak menjaga diri agar tidak kecipratan), sedangkan yang lain disiksa karena dulu dia biasa menyebarkan adu domba”.
Lalu Beliau mengambil pelepah kurma yang basah lalu membelahnya jadi dua, dan menancapkan satu belahan pada tiap kuburan.
Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal itu?”. Beliau menjawab: “Semoga siksa keduanya diringankan selama belahan pelepah kurma ini belum kering” (HSR Bukhari dan Muslim).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
B. Sahabat yang Meriwayatkan Hadits Ini: Ibnu Abbas
Abul Abbas Abdullah bin Abbas bin Abdul Muthalib adalah Hibrul Ummah (ulamanya umat) dan penerjemah (ahli tafsir) Quran. Dia dilahirkan 3 tahun sebelum hijrah, dan saat kecil didoakan oleh Rasulullah ﷺ:
اللّٰهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَ
“Ya Allah jadikanlah dia pandai dalam urusan agama dan ajarkanlah kepadanya takwil (tafsir)” (HSR Ahmad).
Dengan doa itu dia menjadi salah satu sahabat yang paling pintar meskipun secara usia dia adalah sahabat junior. Dia wafat di Thaif pada pada tahun 68 H, dan jenazahnya disalati oleh Muhammad bin Hanafiyah yang mengatakan: “Hari ini rabbani-nya umat ini telah wafat” (af).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
C. Tema Hadits: Hukuman untuk tukang adu domba dan orang yang tidak menjaga diri dari kencingnya (hl).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
D. Kosa Kata:
– Keduanya tidak disiksa karena dosa yang (mereka anggap) besar (وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ): Mereka tidak disiksa karena sesuatu yang berat mereka tinggalkan atau menurut mereka bukan dosa besar (af)
– Tidak menutup diri saat kencing (لا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ): Tidak menjaga diri (af)
– Menyebarkan adu domba (يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ): Mengutip omongan seseorang kepada orang yang lain untuk menimbulkan masalah (bs).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
E. Makna Umum:
Nabi ﷺ bersama sebagian sahabat berjalan melewati dua kuburan. Allah menampakan siksaan untuk keduanya kepada beliau -sebagai peringatan-, karena kedua penghuni kubur ini melakukan dosa yang sebetulnya mudah untuk ditinggalkan, yaitu:
– Menjaga diri dari najis kencing supaya tidak mengenai badan dan pakaiannya
-Adu domba yang menyebabkan permusuhan antara manusia.
Apakah Nabi ﷺ pun mengambil pelepah kurma yang masih basah dan membelahnya jadi dua, lalu menancapkannya pada kedua kuburan tersebut. Ketika para sahabat menanyakan perbuatan ini, beliau beliau menjawab: “Semoga Allah meringankan siksaan keduanya selama kedua pelepah kurma ini masih kering” (bs).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
# Hukum Menancapkan Pelepah Kurma dan Sejenisnya di Kuburan
Sebagian ulama mengatakan bahwa ‘menancapkan pelepah kurma basah di kuburan’ hukumnya dianjurkan. Mereka mengatakan bahwa illat (alasan)nya diketahui, yaitu bahwa pelepah kurma terus bertasbih selama masih basah, dan tasbihnya adalah sebab keringanan siksa kubur.
Tetapi yang lebih tepat adalah ‘tidak disyariatkan’ karena illatnya tidak diketahui. Andai dikatakan bahwa illatnya adalah ‘tasbihnya pelepah kurma’ sekalipun, illat ini hanya berlaku untuk Nabi ﷺ dan beliau hanya melakukan hal ini terhadap kedua kuburan yang disebutkan di hadits ini. Beliau tidak melakukannya pada kuburan lainnya sebelum maupun setelahnya. Para sahabat juga tidak ada yang ikut menancapkan pelepah kurma pada kuburan-kuburan, kecuali yang diriwayatkan dari Buraidah bin Hushaib (bs).
Dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi:
فَأَحْبَبْتُ بِشَفَاعَتِي أَنْ يُرَفَّهَ عَنْهُمَا مَا دَامَ الْغُصْنَانِ رَطْبَيْنِ
“Aku berharap dengan syafaatku agar diringankan untuk keduanya selama dua cabang ini basah” (HSR Muslim).
Ini dengan jelas menunjukkan bahwa siksa keduanya diringankan dengan Syafaat Rasulullah ﷺ, dan bukan persoalan tentang ‘pelepah kurmanya bertasbih selama masih basah’ (hl).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
F. Faidah Terkait Hadits Ini:
– Adanya siksa kubur (br)
– Siksa Kubur kadang ditambahkan kepada nabi atau orang lain (br)
– Haramnya adu domba, dan ia termasuk sebab siksa kubur (br)
– Wajib menjaga diri dari air kencing (br). Rasulullah ﷺ bersabda:
أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنَ الْبَوْلِ
“Kebanyakan siksa kubur berasal dari urusan kencing”(HSR Ibnu Majah) (bs)
– Najisnya kencing manusia (br)
– Adu domba dan tidak berhati-hati dan wujud termasuk dosa besar (br)
– Menancapkan pelepah kurma atau sejenisnya di kuburan adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ. Itupun beliau hanya melakukannya satu kali ini (br) dan umumnya sahabat tidak meniru hal ini
– Penghuni dua kuburan yang disebutkan dalam hadis itu adalah mukmin. Seandainya mereka kafir, pasti Nabi ﷺ akan lebih menyebutkan kekufuran sebagai sebab siksa kubur (sd)
– Dosa besar -meskipun sangat terlarang- tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Dua penghuni kubur ini dulunya melakukan dosa besar tetapi masih disebut mukmin (hl)
– Kasih sayang Rasulullah ﷺ kepada umat beliau meskipun pelaku maksiat (ut).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Referensi:
– sd, Abdurrahman as Sa’di: التعليقات على عمدة الأحكام، عبد الرحمن بن ناصر السعدي، الحديث الـ18
– br, Abdurrahman al Barrak: العدة في فوائد أحاديث العمدة، عبد الرحمن بن ناصر البراك، الحديث الـ18
– ut, Utsaimin: تنبيه الأفهام شرح عمد الأحكام، محمد بن صالح العثيمين، الحديث الـ18
– bs, Abdullah Bassam: تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، عبد الله بن عبد الرحمن آل بسام، الحديث الـ18
– hl, Salim al Hilali: زبدة الأفهام بفوائد عمدة الأحكام، أبو أسامة سليم بن عيد الهلالي، الحديث الـ18
– af, Abdullah al Fauzan: مورد الأفهام في شرح عمدة الأحكام ج1، عبد الله بن صالح الفوزان، الحديث الـ18.
