Home HaditsPenjelasan Hadits Penjelasan Umdatul Ahkam, Hadits Ke-1: Niat

Penjelasan Umdatul Ahkam, Hadits Ke-1: Niat

by Ustadz Ivana

Umdatul Ahkam, 1. Kitab Thaharah, Bab – , No. Hadits 1/1.

Thahârah (الطَّهارة) secara bahasa berarti kebersihan. Adapun secara istilah, ia adalah: Terangkatnya hadats atau yang semakna dengan itu, dan hilangnya najis. ‘Yang semakna dengan terangkatnya hadats’ adalah sesuatu yang tidak mengangkat hadats tetapi bentuknya sama, seperti mengulangi wudu bagi orang yang wudunya belum batal (af).

A. Redaksi Hadits:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ -وَفِي رِوَايَةٍ: بِالنِّيَّةِ- وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ

1/1. Dari Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya setiap perbuatan didasari oleh niat-niat -dalam riwayat lain: oleh niat-, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai apa yang dia niatkan. Maka barangsiapa hijrahnya karena Allah dan rasulNya, maka hijrahnya (bernilai) karena Allah dan rasulNya. Dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang hendak diraihnya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya bernilai sesuai dengan yang dia niatkan” (HSR Bukhari dan Muslim).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

B. Sahabat yang Meriwayatkan Hadits Ini: Umar bin Khattab

Dia adalah Abu Hafsh, Umar bin Khattab al Qurasyi al ‘Adawi. Umar masuk Islam di tahun ke-5 atau 6 kenabian di Mekkah, keislamannya adalah sebab kemuliaan dan kekuatan kaum muslimin. Umar hijrah ke Madinah sebelum Rasulullah ﷺ, dan mengikuti semua perang bersama beliau.

Umar menjadi khalifah setelah Abu Bakar ash Shiddiq, dan Allah memberikan banyak kemenangan dengan perantaannya, misalnya adalah penaklukan seluruh wilayah Syam (yang sebagian ditaklukkan di masa Abu Bakar).

Umar bin Khattab gugur syahid ditikam oleh Abu Lu`luah al Majusi saat melaksanakan salat Subuh, dan wafat tiga malam setelahnnya di akhir Zulhijah tahun 23 H, setelah menjadi khalifah selama 10 tahun lebih 6 bulan. Jenazahnya dimakamkan di sebelah makam Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar (af).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

C. Tema Hadits: Penjelasan tentang kedudukan niat terhadap amal (ut).

D. Kosa Kata:

– Amal-amal (الْأَعمال): Maksudnya adalah amalan badan -termasuk lisan-, amalan hati (seperti: mencintai Allah) tidak termasuk amal yang dimaksud hadits ini, karena amalan hati tidak membutuhkan niat (hl)

– Niat-niat (النِّيّات): Niat adalah maksud dan keinginan. Tempat niat adalah di hati (sd)

– Hijrahnya (هِجْرَتُهُ): Hijrah secara bahasa artinya: meninggalkan. Maksudnya di sini adalah berpindah tempat tinggal dari negeri orang-orang kafir ke tempat ke negeri Islam (ut)

– Dunia (دُنْيَا): Dunia berasal dari kata dunuww (الدُّنُوُّ) yang artinya dekat dengan keruntuhan (af).

E. Makna Umum:

Hadits ini menunjukkan bahwa poros amal itu ada pada niat: Jika niatnya baik amalnya ikhlas karena Allah maka amalan bersebut berpahala. Adapun jika tidak demikian, maka amal tersebut tertolak (bs).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

F. Faidah Terkait Hadits Ini:

– Niat adalah maksud dan keinginan, dan tempatnya ada di hati. Sebagian ulama mutaakhirin madzab syafii menganjurkan untuk melafalkan niat, tetapi hal ini tidak benar (sd)

– Hukum baik buruknya suatu perbuatan, dan sah atau tidaknya suatu ibadah: Dipengaruhi oleh niat (br)

– Kekuatan niat (keikhlasan) itu bertingkat-tingkat, dan setiap orang mendapatkan ganjaran sesuai tingkatan niatnya (hl)

– Ada dua pembahasan tentang niat:

1. Niat Amal, mau melakukan apa?

Yaitu untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lain, atau ibadah dengan adat (kegiatan biasa). Misalnya adalah untuk membedakan salat zuhur dengan salat ashar, dan membedakan mandi janabat atau mandi hanya untuk menyegarkan diri

2. Niat Tujuan amal, untuk apa atau siapa?

Yaitu untuk membedakan amalnya karena Allah (ikhlas) atau karena dunia (sd)

– Orang yang melaksanakan amalnya karena Allah pasti akan mendapatkan pahala darinya. Dan orang yang melaksanakan amalnya karena dunia tidak mendapatkan jaminan apapun. Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ

“Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik” (Surat at Taubah: 120), dan:

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ

“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki” (Surat al Isra: 18) (nj)

– Menjelaskan sesuatu dengan memberi contoh. Rasulullah ﷺ mencontohkan bahwa kegiatan yang sama -yaitu hijrah- memiliki nilai yang berbeda karena perbedaan niat mereka (br)

– Disyariatkannya hijrah dari negeri kubur ke negeri Islam, dan hijrah harus dilakukan dengan nilai ikhlas karena Allah (br)

– “Hijrah karena Allah dan rasulNya” karena ingin mengamalkan dan membela agama Allah; serta ingin membersamai Rasulullah ﷺ (jika beliau masih hidup) dan pengikut beliau (hl)

– “..dunia…wanita..” Wanita disebut secara khusus dalam hadits ini, padahal ia adalah bagian dari dunia, karena besarnya ujian terkait lawan jenis (hl)

– Sebagian orang mengira bahwa sababul wurud (sebab Rasululullah ﷺ bersabda) hadits ini adalah karena ada orang yang hijrah ke Madinah karena ingin menikahi wanita yang bernama Ummu Qais, sehingga dia disebut sebagai Muhajir Ummu Qais (orang yang hijrah karena Ummu Qais). Tetapi tidak ada satupun riwayat dari hadis ini yang menunjukkan demikian (hl).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

Referensi:

– af, Abdullah al Fauzan: مورد الأفهام في شرح عمدة الأحكام ج1، عبد الله بن صالح الفوزان، الحديث الـ1

– hl, Salim al Hilali: زبدة الأفهام بفوائد عمدة الأحكام، أبو أسامة سليم بن عيد الهلالي، الحديث الـ1

– br, Abdurrahman al Barrak: العدة في فوائد أحاديث العمدة، عبد الرحمن بن ناصر البراك، الحديث الـ1

– sd, Abdurrahman as Sa’di: التعليقات على عمدة الأحكام، عبد الرحمن بن ناصر السعدي، الحديث الـ1

– bs, Abdullah Bassam: تيسير العلام شرح عمدة الأحكام، عبد الله بن عبد الرحمن آل بسام، الحديث الـ1.

Related Articles

Leave a Comment