Ada jenis orang yang boleh mengambil lagi apa yang telah dia berikan. Ada pula orang yang dilarang mengambil lagi, bahkan juga dilarang membelinya.
๐ A. HUKUM UMUM MENGAMBIL LAGI PEMBERIAN
Orang yang pernah memberi sesuatu terkadang ingin meminta kembali pemberiannya karena mengalami kesulitan ekonomi, berkonflik dengan orang yang dulu diberi, atau sebab lainnya.
Hukum asal mengambil (meminta) lagi pemberian adalah haram. Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ููุง ููุญูููู ููุฑูุฌููู ุฃููู ููุนูุทููู ุนูุทููููุฉู ุฃููู ููููุจู ููุจูุฉู ููููุฑูุฌูุนู ูููููุง ุฅููููุง ุงููููุงููุฏู ูููู ูุง ููุนูุทูู ููููุฏูููุ ููู ูุซููู ุงูููุฐูู ููุนูุทูู ุงููุนูุทููููุฉู ุซูู ูู ููุฑูุฌูุนู ูููููุง ููู ูุซููู ุงููููููุจู ููุฃููููู ููุฅูุฐูุง ุดูุจูุนู ููุงุกู ุซูู ูู ุนูุงุฏู ููู ููููุฆููู
โTidak halal seseorang menyerahkan atau memberi sesuatu lalu mengambilnya lagi, kecuali ayah yang mengambil lagi pemberiannya untuk anaknya. Permisalan orang yang memberi sesuatu lalu mengambilnya lagi adalah ibarat anjing yang makan hingga kenyang lalu muntah, kemudian memakan lagi muntahannyaโ (HSR Abu Dawud).
โMembelinya dari orang yang diberiโ juga dilarang, karena termasuk mengambil lagi pemberian. Selain itu, si penerima akan terpaksa menjual lagi kepada si pemberi dengan harga berapapun karena merasa sungkan; sehingga ada unsur kezaliman.
Adapun jika pemberi menerimanya lagi dengan cara membeli dari orang lain (karena sudah berpindah tangan dari penerima), menjadi ahli waris dari si penerima, atau si penerima mengembalikannya tanpa tekanan apapun; ini tidak termasuk larangan dalam hadits di atas.
Pemberian yang haram dibatalkan adalah pemberian yang sudah diterima oleh penerimanya. Adapun jika baru berupa niat atau janji maka bisa dibatalkan.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. PERKECUALIAN: ORANG TUA
Dalam hadits di atas, Rasulullah ๏ทบ telah menjelaskan bahwa seorang ayah boleh mengambil lagi barang yang pernah dia berikan kepada anaknya. Aturan ini juga berlaku bagi ibu.
Ayah dan ibu boleh mengambil kembali pemberiannya dengan syarat: Barang tersebut masih menjadi milik si anak dan belum mengalami perubahan. Jika -misalnya- barang tersebut sudah dijual, atau mengalami maupun penambahan (yang tambahan dan pokoknya tidak dapat dipisah); maka tidak ada kewajiban anak untuk mengembalikan ataupun menggantinya dengan uang.
Imam Khathib asy Syarbini mencontohkan jika orang tua memberi anaknya benih dan telur yang kemudian tumbuh dan menetas, maka orang tua tidak dapat mengambilnya lagi.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Al Furรปโ karya Imam Ibnu Muflih IV/375
– Al Mawsรปโah al Fiqhiyyah , Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait VI/164
– Al Mughni karya Imam Ibnu Qudamah al Maqdisi VIII/262-263
– Mughni al Muแธฅtรขj ila Maโรขni Alfรขzh al Minhรขj karya Imam Khathib asy Syarbini -cet. DKI- III/570
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sn150246190824].
