Home Lain-lain Muliakanlah Masjid Melebihi Rumah dan Kamar Tidurmu

Muliakanlah Masjid Melebihi Rumah dan Kamar Tidurmu

by Ustadz Ivana

Pertanyaan: Bolehkah kita meminjam masjid untuk suatu acara dan menonaktifkan status ke-masjid-annya sebentar? Maksudnya adalah untuk membolehkan tamu menggunakan alas kaki dari luar ke dalam teras dan ruang utama masjid, kemudian masjid akan dibersihkan setelah acara selesai.

📋 JAWABAN:

Masjid adalah tempat yang sangat mulia, hingga Rasulullah ﷺ pernah menghentikan sejenak khutbah beliau hanya untuk memerintahkan seseorang melaksanakan salat tahiyatul masjid.

Jabir bin Abdullah menceritakan:

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَرَسُولُ اللهِ ﷺ يَخْطُبُ، فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

“Sulaik al Ghathafani datang pada hari Jumat ketika Rasulullah ﷺ sedang berkhutbah, dan dia langsung duduk. Maka beliau bersabda kepadanya: ‘Wahai Sulaik, berdirilah salat dua rakaat, dan kerjakan keduanya dengan ringkas” (HSR Muslim).

Diantara tanda kemuliaan masjid yang lainnya adalah adanya hadits-hadits yang secara khusus mengajarkan untuk masuk masjid mulai dengan kaki kanan serta membaca shalawat dan doa yang baik.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

Karena kemuliaan masjid itulah, maka hal-hal kotor yang mengurangi nilai kemuliaan masjid -termasuk penggunaan alas kaki yang kotor- harus dijauhkan dari masjid. Masjid kita hari ini berbeda dengan masjid di masa dahulu yang masih beralaskan tanah biasa, bahkan bisa dipakai latihan perang.

Janganlah mengotori masjid dengan alasan ‘setelah ini akan kita bersihkan’, karena melakukan sesuatu yang salah dengan alasan setelah ini akan memperbaikinya adalah tobat dusta ala saudara-saudaranya Nabi Yusuf:

اقْتُلُوا يُوسُفَ أَوِ اطْرَحُوهُ أَرْضًا يَخْلُ لَكُمْ وَجْهُ أَبِيكُمْ وَتَكُونُوا مِنْ بَعْدِهِ قَوْمًا صَالِحِينَ

“Bunuhlah Yusuf atau buanglah dia kesuatu daerah (yang tak dikenal) supaya perhatian ayahmu tertumpah kepadamu saja, dan sesudah itu hendaklah kamu menjadi orang-orang yang baik” (Surat Yusuf: 9).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

Oleh sebab itu jika kita ingin meminjam teras masjid untuk keperluan hajatan atau sejenisnya, hendaklah kita menjaga kebersihan masjid, jangan menggunakannya untuk bagian kegiatan yang membuatnya kotor.

Jika terlanjur pernah melakukan kesalahan dalam hal ini, segeralah mohon ampun kepada Allah dan jangan diulangi lagi. Akan sangat berbahaya jika ada orang yang menirunya. Rasulullah ﷺ bersabda:

وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Barangsiapa memulai perilaku hal buruk dalam Islam maka dia menanggung dosanya dan dosa seperti orang yang melakukannya setelah dia, tanpa mengurang dosa mereka sedikitpun” (HSR Muslim).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Al Mustafad min Qashash al Qur`ân li ad Da’wah wa ad Du’âh karya Dr. Abdul Karim Zaidan I/176.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, R171046160425].

Related Articles

Leave a Comment