Pertanyaan: Jika suami berkata pada istrinya: “Kamu boleh memilih cerai” dan istrinya mengiyakan, apakah jatuh talak?
📋 JAWABAN:
Talak adalah hak suami, karena lelaki adalah pemimpin wanita dan karena biasanya lelaki lebih tajam logikanya sementara wanita lebih tajam dari segi perasaan. Dan tentu saja dia berdosa jika dia menzalimi istri dan anak dengan hak talaknya.
Tetapi jika suami menyerahkan hak talak kepada istri, maka seluruh ulama sepakat bahwa itu dibolehkan selama keduanya belum berpisah dari majelis di mana suami berkata -misalnya-: “Kamu boleh mentalak dirimu sendiri”. Hak talak tersebut berlaku untuk satu talak kecuali jika suami memberi lebih dari satu, dan suami tetap menjadi pihak yang memilik hak rujuk.
Dahulu istri-istri Rasulullah ﷺ meminta diberi nafkah lebih banyak, dan tentu saja tidak termasuk maksiat. Tetapi kemudian Allah perintahkan Rasulullah ﷺ agar memberi pilihan mereka untuk terus menjadi istri Rasulullah ﷺ dengan bersabar, atau memilih talak; dan ini merupakan bentuk ‘menyerahkan hak talak kepada istri’. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: ‘Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu hak talak dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik’” (Surat al Ahzab: 28).
Mereka ada 9 orang yaitu: Aisyah, Hafshah, Ummu Habibah, Saudah, Ummu Salamah, Shafiyyah binti Huyay, Maimunah binti Harits al Hilaliyyah, Zainab binti Jahsy, dan Juwairiyah binti Harits al Mushthlaqiyyah radhiyallahu ‘anhunna. Dan merekapun memilih tetap bersama Rasulullah ﷺ.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Al Mughni karya Imam Ibnu Qudamah al Maqdisi -cet. Maktabah al Qahirah- I/88-89
– Fatâwâ ‘Ulamâ` al Balad al Ḥarâm , disusun oleh Dr. Khalid bin Abdurrahman al Juraisi hal. 442-443
– Syarḥ az Zarkasyi ‘alâ Mukhtashar al Khiraqi karya Imam Syamsuddin az Zarkasyi II/473-474
– Tafsîr al Qur`ân al ‘Azhîm karya Imam Ibnu Katsir -cet. Dar Ibn al Jawzi- VI/181
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, A290546011224].