Home FikihKeluarga Mengapa Tidak Ada Masa Idah Untuk Suami?

Mengapa Tidak Ada Masa Idah Untuk Suami?

by Ustadz Ivana

Allah menetapkan tidak ada masa idah suami, berarti itu pasti tepat. Selain itu, ada dua kondisi di mana suami tidak dapat menikah lagi sebelum selesainya masa idah istri yang dia ceraikan.

๐Ÿ“‹ A. KARENA LELAKI TIDAK HAID

Suami tidak perlu menunggu habis masa idah setelah talak (cerai) atau khuluk (gugatan cerai) untuk menikah lagi, karena tidak ada dalil yang memerintahkannya. Adapun hikmahnya adalah karena masa idah talak dan khuluk adalah tiga kali haid atau bersih haid, dan lelaki tidak mengalami masa haid. Haid menjadi patokan karena berkaitan dengan janin yang ada di rahim akan dinisbatkan kepada siapa.

Begitu pula tidak ada masa idah bagi suami jika istrinya meninggal, karena masa berkabung 4 bulan 10 hari (jika istri ditinggal mati suami) itu mengikuti masa idah karena talak dan khuluk, dengan tambahan waktu.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. PERKECUALIAN: SUAMI HARUS MENUNGGU HABIS MASA IDAH ISTRI JIKAโ€ฆ

Tetapi ada dua kondisi di mana suami tidak boleh menikah lagi sebelum habis masa idah istri (yang diceraikan)nya, yaitu:

1. Jika Mau Menikah dengan Keluarga Istri

Jika suami ingin menikah dengan orang yang tidak boleh dimadu dengan istri -seperti saudari dan bibinya, maka dia tidak boleh menikahi sebelum si istri tadi habis masa idahnya.

2. Jika Sudah Memiliki Empat Istri

Jika suami memiliki empat istri dan menceraikan sebagian atau seluruh mereka, dia tidak boleh menikah lagi sebelum habis masa idah istri yang dia ceraikan.

Hal ini karena istri yang diceraikan (ditalak) โ€˜masih dianggap sebagai istriโ€™ sebelum habis masa idah. Istri tersebut masih tinggal bersama suaminya, dinafkahi oleh suaminya, dan sebagainya; dan jika terjadi hubungan maka itu adalah rujuknya.

Karena masih terhitung sebagai istri, maka suami belum boleh menikahi wanita lain yang haram dimadu dan tidak boleh menikahi wanita kelima sebelum habis masa idah istri yang diceraikan.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

Ad Durar al Bahiyyah fรฎ al Alghรขz al Fiqhiyyah karya Dr. Muhammad al Arifi hal. 7-8

Iโ€™lรขm al Muwaqqiโ€™รฎn karya Imam Ibnu Qayyim al Jauziyyah III/295-296, dan 417

– Soal Jawab bersama Syaikh Abul Yazid Salamah dengan judul: ู‡ู„ ุชุฌุจ ุงู„ุนุฏุฉ ุนู„ู‰ ุงู„ุฑุฌู„ุŸ ูˆู„ู…ุงุฐุงุŸ.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sn150646161224].

Related Articles

Leave a Comment