Ada sebagian orang yang merasa bahwa salatnya lebih khusyuk. Apakah memejamkan mata dalam salat adalah hal yang dibolehkan?
๐ A. MAKRUH MEMEJAMKAN MATA
Mayoritas ulama mengatakan bahwa makruh memejamkan mata -tanpa keperluan- dalam salat. Imam Ibnu Dhuwayyan al Hanbali menyebutkan bahwa memejamkan mata dalam salat adalah perbuatan Yahudi, dan merupakan sikap menuju tidur. Catatan: Salat adalah syariat yang ada sejak masa terdahulu, dan di antara syariat terdahulu ada yang masih berbekas (dengan penyelewengan) di umat lain.
Adapun Imam Kasani al Hanafi mengatakan: โIni karena yang sunnah adalah mengarahkan pandangannya ke tempat sujudnya, dan memejamkan mata berarti meninggalkan sunnah ini. Selain itu juga karena setiap anggota badan memiliki bagian dari ibadah (salat) ini, termasuk mataโ.
Aisyah menceritakan salat Rasulullah ๏ทบ di dalam Kaโbah:
ุฏูุฎููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ๏ทบ ุงููููุนูุจูุฉู ู ูุง ุฎููููู ุจูุตูุฑููู ู ูููุถูุนู ุณูุฌููุฏููู ุญูุชููู ุฎูุฑูุฌู ู ูููููุง
โRasulullah ๏ทบ dahulu memasuki Kaโbah, pandangan beliau tidak pernah meninggalkan tempat sujud hingga beliau keluar darinyaโ (HSR Hakim).
Adapun hadits:
ุฅูุฐูุง ููุงู ู ุฃูุญูุฏูููู ู ููู ุงูุตูููุงุฉู ูููุง ููุบูู ูุถู ุนููููููููู
โApabila salah seorang di antara kalian melaksanakan salat maka janganlah memejamkan kedua matanyaโ (HR Thabrani), ini adalah hadits dhaifdan disebut sebagai hadits mungkar oleh Imam Ibnu Abi Hatim. Kita tidak berdalil dengan hadits ini, tetapi dengan hadits sebelumnya.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. AWAS TIPU DAYA SETAN
Syaikh Utsaimin mengatakan: โAdapun klaim sebagian orang bahwa memejamkan mata lebih membuatnya khusyuk dalam salatnya, saya khawatir itu termasuk tipu daya setan untuk menjatuhkannya dalam hal yang makruh (memejamkan mata saat salat) tanpa dia sadariโ.
Rasulullah ๏ทบ telah mengajarkan untuk membuka mata ketika salat dan mengarahkannya ke tempat sujud, dan itu pasti lebih baik daripada memejamkan mata. Berusaha menyesuaikan diri dengan sunnah beliau tentu lebih baik daripada membiarkan diri terbiasa melakukan sesuatu yang makruh.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ C. PERKECUALIAN
Adapun jika memang ada sesuatu yang mengganggu maka boleh memejamkan mata saat salat. Misalnya jika ada cahaya menyilaukan atau ada benda bergerak yang menyulitkan fokus salat. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa dalam kondisi seperti ini lebih baik memejamkan mata daripada membukanya. Inilah yang dikatakan oleh Imam asy Syurunbulali al Hanafi: โTerkadang memejamkan mata lebih utama daripada membukanyaโ.
Adapun jika tidak ada apapun, hanya sekedar merasa lebih khusyuk dengan memejamkan mata, maka hukumnya makruh. Kita harus membiasakan diri mengikuti sunnah Rasulullah ๏ทบ yaitu membuka mata dan mengarahkannya ke tempat sujud.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Badรขiโ ash Shanรขiโ fi Tartรฎb asy Syarรขiโ karya Imam al Kasani I/81
– Ghurbah al Islam karya Syaikh Hamud at Tuwaijiri II/694
– Majmรปโ Fatรขwa wa Rasรขil Fadhรฎlah asy Syaikh Muแธฅamad bin Shรขliแธฅ al โUtsaymรฎn XIII/299
– Manรขr as Sabรฎl fi Syarแธฅ ad Dalรฎl karya Imam Ibnu Dhuwayyan I/95
– Marรขqi al Falรขแธฅ bi Imdรขd al Fattรขแธฅ karya Imam Hasan bin โAmmar asy Syurunbulali hal. 129
– islamweb.net/ar/fatwa/7040 .
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sb280146030824].
