Kita tentu wajib memuliakan mushaf Quran. Tetapi ada kalanya mushaf tersebut sudah jelas tidak akan terpakai karena usang, jika disimpan hanya akan memakan ruang.
📋 A. WAJIB MEMULIAKAN MUSHAF QURAN
Seluruh ulama sepakat tentang wajibnya memuliakan Mushaf (Kitab) Quran, sebab ia adalah kitab yang paling mulia. Bahkan, sebagian ulama berpendapat wajib suci dari hadats bagi orang yang ingin memegangnya.
Seluruh ulama juga sepakat bahwa orang yang membuang Mushaf ke tempat sampah dengan maksud menghina telah murtad dari Islam, dan sebagian mereka juga jelas menyebutkan pembakaram Mushaf -dengan maksud menghina- juga termasuk tindakan murtad.
Allah berfirman:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ [65] لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja’. Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ [65] Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman” (Surat at Taubah 65-66).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 B. KAPAN BOLEH MEMBAKAR MUSHAF QURAN?
Terkadang terjadi sesuatu yang membuat Mushaf Quran perlu dibakar, seperti tulisan yang mulai memudar dan kerusakan cetakan yang tidak lagi bisa dijlid ulang.
Adapun jika pembakaran Mushaf ini dilatarbelakangi oleh maslahat yang jelas, maka mayoritas ulama berpendapat boleh untuk membakarnya. Jika dikhawatirkan akan menimbulkan salah paham, maka proses pembakaran perlu dihadiri sejumlah kaum muslimin.
Dahulu Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan memerintahkan pembakaran setiap mushaf yang ditulis individu yang tidak sesuai dengan Mushaf Imam (tidak sesuai Rasm ‘Utsmâni ), kemudian Khalifah Marwan bin Hakam juga -demi menghindari fitnah- memerintahkan pembakaran mushaf yang dibukukan Zaid bin Tsabit atas perintah Khalifah Abu Bakar. Kedua pembakaran mushaf ini diketahuil oleh para sahabat Nabi ﷺ yang masih hidup, dan mereka tidak protes.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Tanya Jawab Agama I/19, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
– Al Mutḥaf fi Aḥkâm al Mushḥaf karya Dr. Shalih bin Muhammad ar Rasyid I/37, 79, 83.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, Sl110345260923].