Bagi sebagian orang, memanggil istri dengan sebutan ibu, umi, dan mama mungkin terlihat seperti Zhihar yang hukumnya haram. Apa itu zhihar dan apakah memanggil ‘ibu’ ke istri termasuk zhihar?
📋 A. Zhihâr (الظِّهَارُ)
Zhihar adalah ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan salah satu mahramnya, seperti “kamu seperti ibuku” atau “punggungmu seperti punggung ibuku”; dalam hal sama-sama haram untuk hubungan suami istri.
Adapun jika menyamakan istri dengan mahram suami dalam hal kemiripan wajah, sifat, dan sejenisnya maka itu tidak termasuk zhihar.
Orang yang men-zhihar istrinya dilarang berhubungan badan dengan istrinya sebelum membayar kaffarat berupa membebaskan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika juga tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin, sesuai isi Surat al Mujadilah ayat ke-3 dan 4.
(Al Mawsû’ah al Fiqhiyyah al Kuwaytiyyah 29/189, 204, 209).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 B. Panggilan “Ibu” ke Istri Tidak Termasuk Zhihar
Adapun kebiasaan memanggil istri dengan panggilan ibu, umi, mama, dan sebagainya tidak termasuk zhihar. Panggilan “ibu” ke istri (dan “ayah” ke suami) justru baik karena mengajarkan anak-anak untuk memanggil orang tua dengan sopan (Tanya Jawab Agama, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, VIII/27-28)
Kaidah Fikih:
الْأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا
“Setiap perkara tergantung kepada maksud mengerjakannya”.
Setiap amal perbuatan manusia, baik yang berupa perkataan maupun perbuatan, diukur menurut niat si pembuat (Qawa’id Fiqhiyyah karya Prof. Drs. Asjmuni Abdurrahman, ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah 1990-1995, hal. 23-24).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, K020145200723].