Ada idah tiga bulan, tiga kali quru`, melahirkan, bahkan ada idah satu tahun.
๐ A. IDAH (โiddah, ุงููุนูุฏููุฉู) WANITA YANG DICERAIKAN SUAMINYA
1. Wanita Hamil
Idah wanita hamil adalah sampai dia melahirkan, terlepas berapa lama masa kehamilannya. Bisa jadi ada wanita hamil tua diceraikan pagi hari lalu melahirkan sebelum zuhur, saat zuhur itulah habis masa idahnya. Bisa jadi juga ada wanita yang diceraikan di awal kehamilan sehingga masa idahnya lama.
Allah berfirman:
ููุฃููููุงุชู ุงููุฃูุญูู ูุงูู ุฃูุฌูููููููู ุฃููู ููุถูุนููู ุญูู ูููููููู
โDan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannyaโ (Surat ath Thalaq: 4).
2. Wanita yang Tidak Hamil, tetapi Bisa Haid
Untuk wanita yang sedang atau masih bisa haid, masa idahnya adalah tiga qurรป`. Tiga qurรป` ini diartikan sebagai tiga kali suci dari haid oleh Madzhab Maliki dan Syafii, dan diartikan sebagai tiga kali haid oleh Madzhab Hanafi dan Hanbali.
Allah berfirman:
ููุงููู ูุทููููููุงุชู ููุชูุฑูุจููุตููู ุจูุฃูููููุณูููููู ุซูููุงุซูุฉู ููุฑููุกู
โWanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’โ (Surat al Baqarah: 228).
3. Wanita yang Tidak Haid
Wanita yang tidak haid karena sudah memasuki masa menopause atau karena usianya masih sangat muda, maka masa idahnya adalah tiga bulan hijriyah.
Allah berfirman:
ููุงููููุงุฆูู ููุฆูุณููู ู ููู ุงููู ูุญููุถู ู ููู ููุณูุงุฆูููู ู ุฅููู ุงุฑูุชูุจูุชูู ู ููุนูุฏููุชูููููู ุซูููุงุซูุฉู ุฃูุดูููุฑู ููุงููููุงุฆูู ููู ู ููุญูุถููู
โDan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidโ (Surat ath Thalaq: 4).
4. Wanita yang haidnya berhenti karena sesuatu yang membuatnya tidak akan haid lagi
Misalnya adalah wanita yang rahimnya diangkat karena suatu penyakit. Dalam kondisi ini, masa idahnya adalah tiga bulan seperti โWanita yang Tidak Haidโ di nomor 3.
5. Wanita yang Haidnya Berhenti Sementara Karena Sebab yang Diketahui
Misalnya adalah karena menyusui, nifas, atau penyakit yang bisa diharap kesembuhannya. Dalam kondisi ini, dia harus menunggu bisa haid lagi, kemudian menjalani idah 3 kali qurรป` seperti di poin nomor 2.
6. Wanita yang Haidnya Berhenti dan Tidak Diketahui Penyebabnya
Para ulama mengatakan bahwa masa idahnya adalah satu tahun, yaitu 9 bulan masa asumsi kehamilan dan 3 bulan idah.
Dr. Naurah binti Abdullah al Muthlaq menambahkan bahwa jika dapat diyakini secara medis bahwa dia dia tidak hamil berdasarkan Tes Laboratorium maupun Sinar USG, maka wanita tersebut menjalani masa idah tiga bulan.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA
1. Bukan Wanita Hamil
Wanita yang ditinggal mati suaminya dalam kondisi tidak hamil, maka masa idahnya adalah empat bulan hijriyah ditambah sepuluh hari. Allah berfirman:
ููุงูููุฐูููู ููุชูููููููููู ู ูููููู ู ููููุฐูุฑูููู ุฃูุฒูููุงุฌูุง ููุชูุฑูุจููุตููู ุจูุฃูููููุณูููููู ุฃูุฑูุจูุนูุฉู ุฃูุดูููุฑู ููุนูุดูุฑูุง
โOrang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber-idah) empat bulan sepuluh hariโ (Surat al Baqarah: 234).
2. Wanita Hamil
Adapun jika ditinggal mati suami dalam kondisi hamil, maka masa idahnya adalah hingga melahirkan seperti halnya jika diceraikan. Allah berfirman:
ููุฃููููุงุชู ุงููุฃูุญูู ูุงูู ุฃูุฌูููููููู ุฃููู ููุถูุนููู ุญูู ูููููููู
โDan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannyaโ (Surat ath Thalaq: 4).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ C. WANITA YANG BELUM PERNAH DICAMPURI SUAMINYA
Semua pembahasan di Poin A dan B adalah tentang wanita yang telah dicampuri suaminya. โDicampuriโ adalah hubungan badan atau berduaan antara suami dengan istri yang sudah bisa berhubungan badan; menurut mayoritas ulama.
Adapun wanita yang belum pernah dicampuri suaminya:
1. Jika Diceraikan
Seluruh ulama sepakat bahwa dia tidak memiliki masa idah dan boleh menikah dengan lelaki lain kapan saja dia mau. Allah berfirman:
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุฅูุฐูุง ููููุญูุชูู ู ุงููู ูุคูู ูููุงุชู ุซูู ูู ุทููููููุชูู ููููููู ู ููู ููุจููู ุฃููู ุชูู ูุณูููููููู ููู ูุง ููููู ู ุนูููููููููู ู ููู ุนูุฏููุฉู ุชูุนูุชูุฏูููููููุง
โHai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannyaโ (Surat al Ahzab: 49).
2. Jika Ditinggal Mati
Seluruh ulama sepakat bahwa dia menjalani masa idah 4 bulan ditambah 10 hari seperti di poin B nomor 1.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Al Mawsรปโah al Fiqhiyyah , Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait XXIX/ 306, 329
– Aแธฅkรขm ath Thalรขq fi asy Syarรฎโah al Islรขmiyyah karya Syaikh Mustafa al Adawi hal. 156-167, 162, 168
– islamqa.info/ar/answers/12667, islamqa.info/ar/answers/283248.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sl050446081024].
