Home FikihKeluarga Masa Idah Wanita yang Diceraikan atau Ditinggal Mati

Masa Idah Wanita yang Diceraikan atau Ditinggal Mati

by Ustadz Ivana

Ada idah tiga bulan, tiga kali quru`, melahirkan, bahkan ada idah satu tahun.

๐Ÿ“‹ A. IDAH (โ€˜iddah, ุงู„ู’ุนูุฏูŽู‘ุฉู) WANITA YANG DICERAIKAN SUAMINYA

1. Wanita Hamil

Idah wanita hamil adalah sampai dia melahirkan, terlepas berapa lama masa kehamilannya. Bisa jadi ada wanita hamil tua diceraikan pagi hari lalu melahirkan sebelum zuhur, saat zuhur itulah habis masa idahnya. Bisa jadi juga ada wanita yang diceraikan di awal kehamilan sehingga masa idahnya lama.

Allah berfirman:

ูˆูŽุฃููˆู„ูŽุงุชู ุงู„ู’ุฃูŽุญู’ู…ูŽุงู„ู ุฃูŽุฌูŽู„ูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุถูŽุนู’ู†ูŽ ุญูŽู…ู’ู„ูŽู‡ูู†ูŽู‘

โ€œDan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannyaโ€ (Surat ath Thalaq: 4).

2. Wanita yang Tidak Hamil, tetapi Bisa Haid

Untuk wanita yang sedang atau masih bisa haid, masa idahnya adalah tiga qurรป`. Tiga qurรป` ini diartikan sebagai tiga kali suci dari haid oleh Madzhab Maliki dan Syafii, dan diartikan sebagai tiga kali haid oleh Madzhab Hanafi dan Hanbali.

Allah berfirman:

ูˆูŽุงู„ู’ู…ูุทูŽู„ูŽู‘ู‚ูŽุงุชู ูŠูŽุชูŽุฑูŽุจูŽู‘ุตู’ู†ูŽ ุจูุฃูŽู†ู’ููุณูู‡ูู†ูŽู‘ ุซูŽู„ูŽุงุซูŽุฉูŽ ู‚ูุฑููˆุกู

โ€œWanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’โ€ (Surat al Baqarah: 228).

3. Wanita yang Tidak Haid

Wanita yang tidak haid karena sudah memasuki masa menopause atau karena usianya masih sangat muda, maka masa idahnya adalah tiga bulan hijriyah.

Allah berfirman:

ูˆูŽุงู„ู„ูŽู‘ุงุฆููŠ ูŠูŽุฆูุณู’ู†ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุญููŠุถู ู…ูู†ู’ ู†ูุณูŽุงุฆููƒูู…ู’ ุฅูู†ู ุงุฑู’ุชูŽุจู’ุชูู…ู’ ููŽุนูุฏูŽู‘ุชูู‡ูู†ูŽู‘ ุซูŽู„ูŽุงุซูŽุฉู ุฃูŽุดู’ู‡ูุฑู ูˆูŽุงู„ู„ูŽู‘ุงุฆููŠ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุญูุถู’ู†ูŽ

โ€œDan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidโ€ (Surat ath Thalaq: 4).

4. Wanita yang haidnya berhenti karena sesuatu yang membuatnya tidak akan haid lagi

Misalnya adalah wanita yang rahimnya diangkat karena suatu penyakit. Dalam kondisi ini, masa idahnya adalah tiga bulan seperti โ€˜Wanita yang Tidak Haidโ€™ di nomor 3.

5. Wanita yang Haidnya Berhenti Sementara Karena Sebab yang Diketahui

Misalnya adalah karena menyusui, nifas, atau penyakit yang bisa diharap kesembuhannya. Dalam kondisi ini, dia harus menunggu bisa haid lagi, kemudian menjalani idah 3 kali qurรป` seperti  di poin nomor 2.

6. Wanita yang Haidnya Berhenti dan Tidak Diketahui Penyebabnya

Para ulama mengatakan bahwa masa idahnya adalah satu tahun, yaitu 9 bulan masa asumsi kehamilan dan 3 bulan idah.

Dr. Naurah binti Abdullah al Muthlaq menambahkan bahwa jika dapat diyakini secara medis bahwa dia dia tidak hamil berdasarkan Tes Laboratorium maupun Sinar USG, maka wanita tersebut menjalani masa idah tiga bulan.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA

1. Bukan Wanita Hamil

Wanita yang ditinggal mati suaminya dalam kondisi tidak hamil, maka masa idahnya adalah empat bulan hijriyah ditambah sepuluh hari. Allah berfirman:

ูˆูŽุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ูŠูุชูŽูˆูŽููŽู‘ูˆู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽูŠูŽุฐูŽุฑููˆู†ูŽ ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู‹ุง ูŠูŽุชูŽุฑูŽุจูŽู‘ุตู’ู†ูŽ ุจูุฃูŽู†ู’ููุณูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽุฉูŽ ุฃูŽุดู’ู‡ูุฑู ูˆูŽุนูŽุดู’ุฑู‹ุง

 โ€œOrang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber-idah) empat bulan sepuluh hariโ€ (Surat al Baqarah: 234).

2. Wanita Hamil

Adapun jika ditinggal mati suami dalam kondisi hamil, maka masa idahnya adalah hingga melahirkan seperti halnya jika diceraikan. Allah berfirman:

ูˆูŽุฃููˆู„ูŽุงุชู ุงู„ู’ุฃูŽุญู’ู…ูŽุงู„ู ุฃูŽุฌูŽู„ูู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุถูŽุนู’ู†ูŽ ุญูŽู…ู’ู„ูŽู‡ูู†ูŽู‘

โ€œDan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannyaโ€ (Surat ath Thalaq: 4).

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ C. WANITA YANG BELUM PERNAH DICAMPURI SUAMINYA

Semua pembahasan di Poin A dan B adalah tentang wanita yang telah dicampuri suaminya. โ€˜Dicampuriโ€™ adalah hubungan badan atau berduaan antara suami dengan istri yang sudah bisa berhubungan badan; menurut mayoritas ulama.

Adapun wanita yang belum pernah dicampuri suaminya:

1. Jika Diceraikan

Seluruh ulama sepakat bahwa dia tidak memiliki masa idah dan boleh menikah dengan lelaki lain kapan saja dia mau. Allah berfirman:

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ุฅูุฐูŽุง ู†ูŽูƒูŽุญู’ุชูู…ู ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ูŽุงุชู ุซูู…ูŽู‘ ุทูŽู„ูŽู‘ู‚ู’ุชูู…ููˆู‡ูู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ู‚ูŽุจู’ู„ู ุฃูŽู†ู’ ุชูŽู…ูŽุณูู‘ูˆู‡ูู†ูŽู‘ ููŽู…ูŽุง ู„ูŽูƒูู…ู’ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ู…ูู†ู’ ุนูุฏูŽู‘ุฉู ุชูŽุนู’ุชูŽุฏูู‘ูˆู†ูŽู‡ูŽุง

โ€œHai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannyaโ€ (Surat al Ahzab: 49).

2. Jika Ditinggal Mati

Seluruh ulama sepakat bahwa dia menjalani masa idah 4 bulan ditambah 10 hari seperti di poin B nomor 1.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

Al Mawsรปโ€™ah al Fiqhiyyah , Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait XXIX/ 306, 329

Aแธฅkรขm ath Thalรขq fi asy Syarรฎโ€™ah al Islรขmiyyah karya Syaikh Mustafa al Adawi hal. 156-167, 162, 168

– islamqa.info/ar/answers/12667, islamqa.info/ar/answers/283248.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sl050446081024].

Related Articles

Leave a Comment