Pertanyaan: Jika seorang makmum masbuq secara refleks ikut menoleh dan mengucapkan salam setelah imam salat, apa yang dia harus lakukan?
๐ JAWABAN:
Dalam al Mawsรปโah al Fiqhiyyah (Ensklopedi Fikih) yang diterbitkan oleh Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait dikatakan:
ุฅูุฐูุง ุณููููู ู ุงููู ูุณูุจูููู ุจูุณููุงูู ู ุงููุฅูู ูุงู ู ุณูููููุง ุจูููู ุนูููู ุตููุงูุชููู ููุณูุฌูุฏู ูููุณูููููู
โJika masbuq mengucapkan salam mengikuti salamnya imam -karena lupa, maka dia menyelesaikan salatnya dan melakukan sujud sahwiโ.
Hal ini karena orang yang mengucapkan salam (mengakhiri salat) sebelum waktunya disyariatkan untuk menggenapi salatnya hingga salam, lalu melakukan sujud sahwi.
Abu Hurairah menceritakan bahwasanya Rasulullah ๏ทบ berpaling (mengakhiri salat) setelah dua rakaat. Lalu Dzul Yadain berkata: โSalatnya diqashar atau Anda lupa wahai Rasulullah?โ. Rasulullah ๏ทบ bertanya: โApakah Dzul Yadain benar?โ, orang-orang menjawab: โIyaโ. Lalu Rasulullah ๏ทบ berdiri dan melaksanakan dua rakaat lagi, kemudian mengucapkan salam, kemudian bertakbir lalu sujud seperti sujudnya (saat salat) atau lebih lama (HSR Bukhari).
Maka, makmum masbuq yang refleks ikut mengucapkan salam karena salamnya imam harus:
– Berdiri lagi, bertakbir dan menyelesaikan rakaat yang perlu diselesaikan, lalu salam
– Kemudian melakukan bertakbir dan melakukan dua kali sujud sahwi (sujud – duduk antara dua sujud -sujud lagi) dengan cara dan bacaan seperti biasanya ketika salat
– Kemudian duduk tanpa membaca bacaan tahiyat / tasyahud, dan langsung salam.
Seluruh ulama sepakat bahwa sujud sahwi sebelum salam atau setelahnya sama-sama sah, mereka hanya berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama. Dalam kasus ini, yang lebih utama adalah melakukan sujud sahwi setelah salam.
Syaikh Khathib asy Syarbini mengatakan: โCaranya adalah seperti sujud salat dalam hal yang wajib dan sunah dilakukan, seperti meletakkan dahi .. duduk iftirasy .. dan membaca bacaan sujud salat dalam sujud sahwiโ.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Al Mawsรปโah al Fiqhiyyah , Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait VIII/206
– Mughni al Muแธฅtรขj ilรข Maโrifah Alfรขzh al Minhรขj karya Syaikh Khathib asy Syarbini I/438-439
– Prof. Dr. Khalid al Mushlih di youtube.com/watch?v=BgbRhdwRJw.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, K050546071124].
