Home FikihIbadah Larangan Memotong Rambut dan Kuku Jika Ingin Berkurban

Larangan Memotong Rambut dan Kuku Jika Ingin Berkurban

by Ustadz Ivana

Seluruh ulama yang membahas larangan potong kuku dan rambut ini sepakat bahwa yang dimaksud di hadits adalah kuku dan rambutnya orang yang akan berkurban.

๐Ÿ“‹ A. KUKU DAN RAMBUT

Orang yang ingin berkurban hendaknya membiarkan rambut (rambut kepala, kumis, jenggot, dsb) dan kukunya (kuku tangan dan kaki); sejak awal Zulhijjah sampai penyembelihan hewan kurbannya. Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ุฅูุฐูŽุง ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูู…ู’ ู‡ูู„ูŽุงู„ูŽ ุฐููŠ ุงู„ู’ุญูุฌูŽู‘ุฉู ูˆูŽุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุถูŽุญูู‘ูŠูŽ ููŽู„ู’ูŠูู…ู’ุณููƒู’ ุนูŽู†ู’ ุดูŽุนู’ุฑูู‡ู ูˆูŽุฃูŽุธู’ููŽุงุฑูู‡ู

โ€œApabila engkau melihat hilal (mengetahui permulaan) Zulhijjah dan bermaksud untuk berkurban, hendaklah membiarkan rambut dan kukunyaโ€ (HSR Muslim).

(Tuntunan โ€˜Idain dan Qurban, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah)

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. HIKMAH LARANGAN

Larangan memotong kuku dan rambut ini ditujukan agar orang yang berkurban mirip dengan orang yang haji (walau tidak mirip dalam semua hal), atau agar dihapus dosanya dari seluruh badannya dengan lebih utuh.

(Al Minhรขj Syarแธฅ Shaแธฅรฎแธฅ Muslim Ibn al แธคajรขj karya Imam Nawawi)

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ C. HANYA BERLAKU BAGI ORANG YANG BERKURBAN

Seluruh ulama sepakat bahwa kurban seseorang bisa untuk keluarganya juga (semua mendapat pahala), tetapi hanya orang yang berkurban yang dilarang memotong rambut dan kukunya. Karena yang menjadi manรขth (acuan) hadits di atas adalah โ€œOrang yang Hendak Berkurbanโ€ saja.

Selain itu, Rasulullah ๏ทบ juga tidak pernah memerintahkan istri-istri beliau untuk membiarkan rambut dan kuku mereka jika beliau ingin berkurban.

(Syaikh Khalid โ€˜Abdul Munโ€™im ar Rifaโ€™i, Mesir)

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, Sb281144170623].

Related Articles

Leave a Comment