Home FikihIbadah Kapan Memulai Dan Mengakhiri Isyarat Telunjuk Saat Duduk Tasyahud?

Kapan Memulai Dan Mengakhiri Isyarat Telunjuk Saat Duduk Tasyahud?

by Ustadz Ivana

Ternyata tidak tepat jika baru memulai isyarat ketika membaca ‘illallah’ dan mengakhiri isyarat ketika akan mengucapkan salam.

📋 A. KAPAN MEMULAI ISYARAT TELUNJUK?

Para ulama berbeda pendapat tentang kapan awal mula mengacungkan ibu jari saat duduk tasyahud.

Ada yang mengatakan ketika sampai redaksi ‘lailahaillallah’, ada yang mengatakan ‘illallah’, ada yang mengatakan ‘berungkali setiap menyebut lafal Allah’, dan ada pula yang mengatakan sejak awal duduk tasyahud.

Hadits yang menceritakan cara tasyahud Rasulullah hanya menyebut “beliau berisyarat dengan telunjuk beliau” (HSR Muslim) tanpa mengatakan ‘sejak membaca illallah’ atau semacamnya. Oleh sebab itu, yang lebih tepat adalah memulai berisyarat sejak awal duduk tasyahud.

Hal ini sama seperti ‘bersedekap ketika berdiri’, mulai bersedekap sejak awal berdiri setelah takbiratul ihram; bukan bersedekap sejak membaca ‘ihdinash shirathal..’ atau sejenis itu. Tidak ada petunjuk waktu secara khusus adalah tanda bahwa ia dimulai sejak awal.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 B. KAPAN MENGAKHIRI ISYARAT TELUNJUK?

Isyarat telunjuk di tasyahud (tahiyat) awal berakhir saat akan berdiri menuju rakaat ketiga.

Adapun isyarat telunjuk di tasyahud akhir berakhir dengan selesainya salam kedua dan menoleh ke kiri.

Hadits yang menceritakan cara tasyahud Rasulullah hanya menyebut “beliau berisyarat dengan telunjuk beliau” (HSR Muslim), berarti isyarat berakhir ketika seseorang pindah ke gerakan lain (berdiri ke rakaat ketiga) atau selesainya salat yang ditandai berakhirnya salam kedua.

Ini sama dengan ‘bersedekap ketika berdiri dalam salat’, selesainya bersedekap mengikuti selesainya posisi berdiri.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Fatâwâ al Lajnah ad Dâimah lil Buḥûts wa al Iftâ` (Fatwa-fatwa Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa, MUI-nya Saudi Arabia) yang disusun oleh Syaikh Ahmad bin Abdur Razzaq ad Dawisy V/368, fatwa nomor 18.679.

– islamweb.net/ar/fatwa/30337.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sn270746070125].

Related Articles

Leave a Comment