Pertanyaan: Uang yang telah diniatkan atau ditabungkan untuk haji apakah boleh digunakan untuk keperluan lain?
๐ JAWABAN:
Allah berfirman:
ููููููููู ุนูููู ุงููููุงุณู ุญูุฌูู ุงููุจูููุชู ู ููู ุงุณูุชูุทูุงุนู ุฅููููููู ุณูุจููููุง
โMengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullahโ (Surat Ali โImran: 97).
Karena Haji termasuk Rukun Islam dan hukumnya wajib bagi orang yang mampu, maka menabung untuk Haji merupakan hal yang sangat terpuji. Tabungan Haji tersebut harus dijaga betul agar niat pergi Haji dapat terlaksana. Dalam Kaidah Fikih dikatakan:
ููููููุณูุงุฆููู ุญูููู ู ุงููู ูููุงุตูุฏู
โHukum sarana seperti hukum tujuannyaโ.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
Tetapi jika ternyata terjadi hal luar biasa yang berkaitan dengan diri dan keluarga, yang mengharuskannya untuk mengambil uang tabungan Haji tersebut; maka tabungan tersebut boleh diambil. Sebab, hal luar biasa itu telah mengeluarkannya dari definisi โmampu pergi Hajiโ.
Di antara bentuk โhal luar biasaโ yang membolehkan seseorang mengambil tabungan Hajinya adalah:
– Gagal panen, PHK, dan kebangkrutan usaha
– Kebakaran, kecelakaan, dan musibah lain yang membutuhkan biaya besar yang hanya bisa didapatkan dengan mengambil tabungan Haji.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Tanya Jawab Agama VI/120-123, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, J090645221223].
