Meskipun penyebutan “A dan B” tidak mesti menunjukkan bahwa A lebih awal daripada B secara urutan kronologi, tetapi biasanya A disebut lebih awal karena memiliki urgensi.
📋 A. REDAKSI DAN MAKNA KAIDAH
الْعَرَبُ لَا يُقَدِّمُوْنَ إِلَّا مَا يَعْتَنُوْنِ بِهِ غَالِبًا
“Biasanya orang Arab tidak mendahulukan selain yang mereka perhatikan”.
Makna kaidah ini adalah bahwa jika orang Arab menyebut dua hal yang dipisah oleh kata “dan”, mereka lebih sering mendahulukan menyebut hal yang lebih penting.
Tradisi kebahasaan ini juga dipakai dalam Quran yang merupakan kitab suci berbahasa Arab. Sesuatu yang penyebutannya didahulukan dalam Quran biasanya lebih penting atau perlu untuk diperhatikan dulu.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 B. CONTOH AYAT
1. Salat dan Zakat
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” (Surat 43).
Salat adalah amal yang paling utama, termasuk lebih utama daripada zakat.
2. Jihad dengan Harta dan Nyawa
وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“dan berjihadlah kamu dengan harta dan jiwamu (dirimu) di jalan Allah” (Surat at Taubah: 41).
Jihad dengan harta didahulukan penyebutannya agar ia diperhatikan lebih awal, karena ia adalah ‘pemanasan’ sebelum jihad yang lebih berat yaitu jihad dengan jiwa.
3. Kuda, Bagal, dan Keledai
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً
“Dan (Allah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan” (Surat an Nahl: 8). Bagal adalah hewan hasil perkawinan kuda betina dengan keledai jantan. Baghal tidak bisa berketurunan.
Kuda adalah yang paling mahal di antara ketiganya, kemudian bagal, kemudian keledai.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 C. KAIDAH LAIN YANG BERKAITAN
التَّقَدُّمُ فِي الذِّكْرِ لَا يَعْنِي التَّقَدُّمَ فِي الْوُقُوْعِ وَالْحُكْمِ
“Lebih awal dalam penyebutan tidak mesti menunujukkan lebih awal secara kronologis dan hukum”.
Maksud kaidah ini adalah bahwa dalam Quran jika disebutkan ada dua hal yang dipisah oleh kata “dan” / “atau”, maka yang disebut lebih awal:
– biasanya lebih penting atau perlu diperhatikan lebih dulu
– tetapi tidak selalu harus terjadi atau harus dilaksanakan lebih awal.
Contoh Pertama: Muhammad ﷺ dan Ulul ‘Azmi Lainnya
وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ
“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (Muhammad), dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam” (Surat al Ahzab: 7).
Nabi Muhammad ﷺ disebutkan sebelum Nabi Nuh, Ibrahim, Musa, dan Isa: Karena Nabi Muhammad ﷺ adalah Nabi Ulul ‘Azmi yang paling utama, meskipun secara kronologis beliau bukan yang datang pertama, bahkan justru beliau merupakan nabi terakhir.
Contoh Kedua: Wasiat dan Hutang
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“(Pembagian warisan itu) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya” (Surat an Nisa`: 11).
Ayat ini mendahulukan penyebutan wasiat sebelum hutang, padahal prakteknya adalah melunasi hutang si mayyit sebelum menunaikan wasiatnya.
Penyebutan wasiat didahulukan karena biasanya penerima wasiat sungkan untuk menagih haknya, berbeda dengan hutang yang akan ditagih oleh orang yang menghutanginya.
Jadi, sesuatu yang disebutkan lebih awal itu untuk diperhatikan meskipun belum tentu ia terjadi / dilaksanakan lebih awal.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Qawâ’id at Tafsîr Jam’â wa Dirâsah karya Dr. Khalid bin ‘Utsman as Sabt hal. 379-381 dengan tambahan pada bagian contoh.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, A180245030923].
