Pemimpin keluarga, lembaga, dan sebagainya harus mempraktekkan kaidah ini untuk menghindari kezaliman serta memperbanyak catatan amal baiknya.
๐ A. REDAKSI DAN PENJELASAN KAIDAH
ุงูุชููุตูุฑูููู ุนูููู ุงูุฑููุนููููุฉู ู ูููููุทู ุจูุงููู ูุตูููุญูุฉู
โMengelola bawahan harus sesuai kemaslahatan merekaโ.
Makna Kaidah ini adalah: setiap pemimpin (negara, lembaga, dll) haruslah mengelola orang-orang yang dia pimpin dengan cara yang akan mendatangkan maslahat bagi mereka. Sebab, dia dijadikan pemimpin oleh Allah untuk menghadirkan kemaslahatan bagi mereka; bukan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. DALIL KAIDAH
Di antara dalil untuk Kaidah Fikih ini adalah sabda Rasulullah ๏ทบ:
– ู ูุง ู ููู ุฃูู ููุฑู ููููู ุฃูู ูุฑู ุงููู ูุณูููู ููููุ ุซูู ูู ููุง ููุฌูููุฏู ููููู ู ููููููุตูุญูุ ุฅููููุง ููู ู ููุฏูุฎููู ู ูุนูููู ู ุงููุฌููููุฉู
โTidaklah seseorang memegang urusannya kaum muslimin kemudian dia tidak bersungguh-sungguh dan tidak tulus untuk kebaikan mereka, melainkan dia tidak masuk surga bersama merekaโ (HSR Muslim), dan
– ูููููููู ู ุฑูุงุนู ูููููููููู ู ู ูุณูุฆูููู ุนููู ุฑูุนููููุชููู
โSetiap kalian adalah pemimpin (pengelola) dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawaban tentang apa yang dia pimpin (kelola)โ (HSR Bukhari dan Muslim).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ C. CONTOH PENERAPAN
Di antara penerapan Kaidah Fikih ini adalah:
1. Pemimpin harus memilih orang yang berkompeten (secara kapasitas dan moral) untuk menjadi pelayan masyarakat
2. Pemimpin harus mencegah dan melarang hal-hal yang dapat merusak kondisi masyarakat seperti perjudian, pelacuran, dan sebagainya
3. Pemimpin harus menyediakan fasilitas dan membuat peraturan yang menghadirkan kemaslahatan bagi orang-orang yang dia pimpin
4. Pemimpin (hakim) tidak boleh: Memaafkan pelaku pembunuhan tanpa persetujuan keluarga korban, atau membolehkan orang yang berhutang untuk menunda pelunasan tanpa persetujuan orang yang menghutangi. Pemimpin juga tidak boleh menikahkan โwanita yang tidak punya waliโ dengan pria yang tidak sekufu`.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Al Mufassal fi al Qawรขโid al Fiqhiyyah karya Dr. Yaโqub bin โAbdul Wahhab alBaHusain hal. 551-554
– Al Mumtiโ fi al Qawรขโid al Fiqhiyyah karya Dr. Muslim bin Muhammad ad Dusari hal. 353-356
– Al Wajรฎz fi Syarแธฅ al Qawรขโid al Fiqhiyyah karya Dr. โAbdul Karim Zaidan hal. 126-129.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, Sn130545271123].
