Kaidah ini merupakan aturan terhadap kaidah sebelumnya, yaitu Darurat Membolehkan Larangan.
๐ A. REDAKSI, DALIL, DAN KETERANGAN KAIDAH
Kaidah ini berbunyi:
ู ูุง ุฃูุจูููุญู ูููุถููุฑูููุฑูุฉู ููููุฏููุฑู ุจูููุฏูุฑูููุง
โSesuatu yang dibolehkan karena darurat, harus diukur sesuai tingkat kedaruratannyaโ.
Kaidah ini juga muncul dengan redaksi:
ุงูุถููุฑูููุฑูุงุชู ุชูููุฏููุฑู ุจูููุฏูุฑูููุง
โDarurat diukur sesuai tingkat kedaruratannyaโ.
Kaidah ini adalah ketentuan untuk Kaidah Fikih โDarurat Membolehkan Laranganโ. Maksud kaidah ini adalah bahwa larangan yang dibolehkan karena darurat itu, boleh sebatas menyelesaikan darurat tersebut. Lebih dari itu hukumnya haram.
Allah berfirman:
ููู ููู ุงุถูุทูุฑูู ุบูููุฑู ุจูุงุบู ููููุง ุนูุงุฏู ููููุง ุฅูุซูู ู ุนููููููู
โTetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginyaโ (Surat al Baqarah: 173).
โMelampaui batasโ adalah melakukan hal yang dilarang padahal daruratnya sudah selesai.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. CONTOH PENERAPAN KAIDAH
– Orang yang darurat harus makan bangkai agar tidak mati kelaparan, dia hanya boleh memakannya sekedar agar tidak mati; tidak boleh memakannya hingga kenyang
– Dokter yang terpaksa melihat aurat pasiennya, hanya boleh melihat sebatas daruratnya
– Jika orang kafir menjadikan tawanan muslim sebagai tameng hidup (tatarrus), maka boleh menembakkan amunisi yang membunuh mereka semua. Ini dibolehkan karena darurat, yaitu agar pasukan kafir tidak membunuh kaum muslimin melebihi jumlah muslim yang mereka jadikan tameng. Amunisi ditembakkan ke arah mereka hanya dengan niat membunuh yang kafir saja, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam situasi ini pihak mujahid tidak wajib membayar diyat maupun kaffarat.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Al Qawรขโid al Fiqhiyyah bayn al Ashรขlah wa at Tawjรฎh karya Prof. Dr. Muhammad Bakr Ismail hal. 78
– Al Wajรฎz fรฎ รdhรขแธฅ al Qawรขโid al Fiqhiyyah karya Dr. Muhammad Shidqi al Burnu hal. 239-240
– Al Wajรฎz fรฎ Syarแธฅ Qawรขโid al Fiqh al Fiqhiyyah karya Dr. Abdul Karim Zaidan, kaidah ke-23.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA,ย Sb110746110125].
