Home FikihKaidah Fikih Kaidah Fikih: Kesulitan Mendatangkan Kemudahan (Bagian III/terakhir)

Kaidah Fikih: Kesulitan Mendatangkan Kemudahan (Bagian III/terakhir)

by Ustadz Ivana

Pada tulisan sebelumnya, kita telah membahas tentang redaksi, makna, dalil, dan urgensi dari Kaidah ‘Kesulitan Mendatangkan Kemudahan’. Kita juga telah membahas dua jenis kesulitan dan tujuh bentuk kesulitan yang mendatangkan kemudahan.

Di bagian terakhir ini kita sampaikan pembahasan tentang bentuk-bentuk kemudahan (taysîr) jika terjadi kesulitan (masyaqqah).

📋 E. 7 BENTUK KEMUDAHAN JIKA TERJADI KESULITAN

1. Gugur Kewajiban

Misalnya adalah gugurnya kewajiban Salat Jumat, haji dan umrah, serta jihad dari golongan tertentu.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

2. Pengurangan Takaran

Misalnya adalah qashar salat empat rakaat menjadi dua rakaat bagi musafir.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

3. Ganti Tugas

Misalnya adalah wudu dan mandi diganti dengan tayammum, serta kewajiban membebaskan budak diganti dengan puasa.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

4. Dimajukan Sebelum Waktunya

Misalnya adalah melaksanakan Salat Ashar di waktu Zhuhur dan Salat Isya di waktu Magrib dalam Salat Jamak Taqdim.

Contoh lainnya adalah bolehnya pembayaran Zakat Mal sebelum jatuh temponya (maksimal untuk satu tahun ke depan). Jika ternyata yang dibayarkan terlalu banyak, maka kelebihannya bernilai sedekah.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

5. Diakhirkan Setelah Waktunya

Misalnya adalah melaksanakan Salat Zhuhur di waktu Ashar dan Salat Magrib di Waktu Isya dalam Salat Jamak Ta`khir. Contoh lainnya adalah orang melaksanakan salat wajib setelah habis waktunya karena sibuk menyelamatkan korban tenggelam dan sejenisnya.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

6. Boleh Melakukan Hal yang Asalnya Dilarang

Misalnya adalah mengucapkan kalimat kufur karena dipaksa, dan makan bangkai bagi orang yang sangat kelaparan.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

7. Perubahan Cara

Misalnya adalah cara salat khauf (salat yang dilaksanakan ketika terjadi perang dan sejenisnya) yang berbeda dengan cara salat pada umumnya.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Al Wajîz fi Syarḥ al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Dr. Abdul Karim Zaidan, kaidah ke-20

Ma’lamah Zâyid li al Qawâ’id al Fiqhiyyah wa al Ushuliyyah karya VII/160, bagian ini ditulis oleh Syaikh Ibrahim Thanthawi.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sn151046140425].

Related Articles

Leave a Comment