Home FikihKaidah Fikih Kaidah Fikih: Kesulitan Mendatangkan Kemudahan (Bagian I)

Kaidah Fikih: Kesulitan Mendatangkan Kemudahan (Bagian I)

by Ustadz Ivana

Bagian pertama ini membahas tentang redaksi dan makna kaidah “kesulitan menghadirkan kemudahan”, jenis-jenis kesulitan, serta dalil kaidah ini dan urgensinya.

๐Ÿ“‹ A. REDAKSI DAN MAKNA KAIDAH

Kaidah ini berbunyi:

ุงู„ู’ู…ูŽุดูŽู‚ูŽู‘ู‰ุฉู ุชูŽุฌู’ู„ูุจู ุงู„ุชูŽู‘ูŠู’ุณููŠู’ุฑูŽ

โ€œKesulitan menghadirkan kemudahanโ€.

Kaidah ini juga dikenal dengan redaksi yang diperkenalkan oleh Imam Syafii:

ุฅูุฐูŽุง ุถูŽุงู‚ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุฑู ุงุชูŽู‘ุณูŽุนูŽ

โ€œJika suatu urusan sempit maka dia meluasโ€.

Makna kaidah ini adalah bahwa apabila seseorang mengalami kesulitan yang tidak biasa dalam mematuhi perintah atau larangan syariat, maka dia mendapatkan keringanan (rukhshah) yang sesuai dengan keadaannya.

Contoh penerapan kaidah ini adalah jika ada orang yang sakit dan kesulitan untuk melaksanakan salat dengan berdiri, maka dia boleh melaksanakannya dengan posisi duduk. Contoh lainnya adalah jika seseorang memiliki air tetapi tidak bisa menggunakannya untuk berwudu (karena sakit), maka dia bertayammum.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. JENIS-JENIS KESULITAN (BEBAN)

1. Kesulitan yang biasanya tidak terlepas dari sebuah aturan syariat seperti rasa dingin ketika mandi dan wudu, lapar dan haus saat berpuasa, serta resiko amar makruf dan (terutama) nahi mungkar.

Kesulitan jenis yang ini adalah kesulitan yang  bisa ditanggung oleh manusia, dan tidak termasuk kesulitan yang mendatangkan kemudahan. Justru, kesulitan jenis inilah yang merupakan esensi โ€˜dunia adalah tempat ujianโ€™.

2. Kesulitan yang biasanya terlepas dari sebuah aturan syariat seperti kemungkinan penyakit menjadi lebih parah jika pasien melaksanakan puasa Ramadan.

Kesulitan jenis ini apabila layak dihitung atau diduga sebagai hal yang menyulitkan pelaksanakan aturan syariat, maka inilah kesulitan menghadirkan kemudahan.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ C. DALIL KAIDAH INI DAN URGENSINYA

Kaidah ini berkaitan dengan seluruh keringanan (rukhshah) yang berkaitan dengan perintah dan larangan syariat. Oleh sebab itu, kaidah ini termasuk dalam Lima Kaidah Fikih yang Paling Utama yang berkaitan dengan segala permasalahan Fikih.

Di antara dalil kaidah โ€œKesulitan Mendatangkan Kemudahanโ€ adalah firman Allah:

ูŠูุฑููŠุฏู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุจููƒูู…ู ุงู„ู’ูŠูุณู’ุฑูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุฑููŠุฏู ุจููƒูู…ู ุงู„ู’ุนูุณู’ุฑูŽ

 โ€œAllah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimuโ€ (Surat al Baqarah: 185).

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

Al Wajรฎz fi Syarแธฅ al Qawรขโ€™id al Fiqhiyyah karya Dr. Abdul Karim Zaidan, kaidah ke-20

Maโ€™lamah Zรขyid li al Qawรขโ€™id al Fiqhiyyah wa al Ushuliyyah karya VII/158-159, bagian ini ditulis oleh Syaikh Ibrahim Thanthawi

Mawsรปโ€™ah al Qawรขโ€™id al Fiqhiyyah karya Muhammad Shidqi al Burnu X/632-633.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA,ย K111046100425].

Related Articles

Leave a Comment