Kaidah ini merupakan aturan atau perkecualian terhadap kaidah yang sebelumnya, yaitu Darurat Membolehkan Larangan.
📋 A. REDAKSI, DALIL, DAN KETERANGAN KAIDAH
Kaidah ini berbunyi:
الْاِضْطِرَارُ لَا يُبْطِلُ حَقَّ الْغَيْرِ
“Kedaruratan tidak menggugurkan hak orang lain”.
Kaidah ini adalah ketentuan yang mengatur penerapan Kaidah Fikih “Darurat Membolehkan Larangan”.
Maksud kaidah ini adalah bahwa situasi darurat atau terpaksa itu menggugurkan dosa, tetapi sebenarnya tidak menggugurkan hak orang lain. Jika kita secara darurat terpaksa merugikan hak orang lain, kita tidak berdosa tetapi tetap harus mengganti kerugiannya. Jika tidak mengganti kerugian, maka di situlah kita berdosa.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
“Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya” (HSR Muslim).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 B. CONTOH PENERAPAN KAIDAH
– Orang yang darurat memakan makanan orang lain karena kelaparan, dia tidak berdosa asalkan setelah itu mengganti kerugian
– Orang yang menyewa lahan pertanian dan ternyata harus menambah waktu satu bulan untuk bisa panen, maka dia boleh memaksa menambah sewa satu bulan dengan tambahan uang sewa yang layak
– Orang yang menyewa perahu dan habis masa sewanya sebelum sampai ke daratan, maka dia harus mengendarainya sampai darat dan membayar tambahan waktu sewa kepada pemilik perahu.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 C. JENIS-JENIS KEDARURATAN / KETERPAKSAAN
Kondisi darurat / terpaksa ada dua macam:
1. Yang berasal dari diri sendiri (samâwi) seperti kelaparan
2. Yang berasal dari orang lain (pemaksaan), dan ini dibagi menjadi dua macam:
a. Ikrâh Ghayr Mulji`, yaitu pemaksaan yang masih bisa dihindari -meski sangat berat. Misalnya adalah pemaksaan dengan ancaman akan memukul atau memenjarakan
b. Ikrâh Mulji`, yaitu pemaksaan pasti / yang tidak bisa dihindari), misalnya adalah ancaman akan membunuh atau membuat cacat. Jenis ini juga mencakup tindakan semisal mengikat seseorang dan melemparkan tubuhnya kepada orang lain.
Dalam situasi darurat yang berasal dari diri sendiri dan ikrâh ghayr mulji`, kerugian ditanggung oleh orang yang terpaksa. Adapun dalam situasi ikrâh mulji`, kerugian ditanggung oleh pihak yang memaksa.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Al Mufassal fî al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Dr. Ya’qub bin Abdul Wahhab al Bahusain hal. 270-272
– Al Qawâ’id al Fiqhiyyah al Kubrâ wa mâ Tafarra’ minhâ karya Dr. Shalih bin Ghanim as Sadlan hal. 298-299.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sn130746130125].
