Home FikihKaidah Fikih Kaidah Fikih: Darurat Membolehkan Larangan

Kaidah Fikih: Darurat Membolehkan Larangan

by Ustadz Ivana

Darurat itu membolehkan hal yang dilarang, tetapi dengan syaratnya. Itu pun, tidak semua hal yang darurat membolehkan hal yang dilarang, ada yang dikecualikan dan tetap dilarang meskipun darurat.

📋 A. REDAKSI, DALIL, DAN KETERANGAN KAIDAH

Kaidah ini berbunyi:

الضَّرُوْرَاتُ تُبَيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ

“Darurat membolehkan larangan”.

Darurat secara bahasa berarti kesulitan yang sangat, atau kesempitan. Secara istilah, darurat adalah hal yang memaksa untuk mengerjakan hal yang dilarang. Adapun maksud larangan dalam kaidah ini adalah hal yang diharamkan.

Makna kaidah ini adalah: Sesuatu yang haram disikapi sebagai sesuatu yang halal dalam situasi darurat.

Di antara dalil kaidah ini adalah:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” (Surat al Baqarah: 173).

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 B. HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN KARENA DARURAT DAN SYARATNYA

1. Hal-hal Terlarang yang Menjadi Boleh karena Darurat:

a. Makanan dan minuman haram

Jika orang terpaksa mengkonsumsi makanan dan minuman haram karena darurat, maka dauratnya tersebut menghilangkan hukum haramnya

b. Penanganan penyakit

Misalnya adalah jika petugas medis terpaksa melihat aurat pasien untuk mengobati penyakitnya

c. Perbuatan dan ucapan kufur

Dahulu Ammar bin Yasir beserta kedua orang tuanya disiksa orang-orang kafir dan akan dilepaskan jika Ammar mau mengucapkan kalimat kufur, dan Ammar menuruti mereka. Rasulullah ﷺ membenarkan sikap Ammar karena dia mengucapkannya karena darurat, dan hatinya masih teguh dalam keimanan.

Jika perbuatan dan ucapan kufur dibolehkan dalam kondisi darurat (asalkan hati masih teguh beriman), maka bolehnya maksiat karena darurat lebih jelas bolehnya.

d. Ucapan dan janji dusta

Misalnya ada seseorang dititipi barang barang berharga, lalu ada penjahat datang meminta titipan tersebut serta mengancam -dengan ancaman yang layak dipercaya- akan melukai atau membunuhnya.

Dalam kondisi itu, orang tersebut boleh mengaku tidak pernah dititipi apapun, bahkan -jika diperlukan- boleh untuk mengucapkan sumpah palsu.

e. Mengambil / merusak harta orang lain

Boleh menghilangkan, merusak, mengambil, bahkan merebut harta orang lain dalam kondisi darurat. Misalnya adalah merebut air minum orang lain ketika kita tersedak parah. Dan perlu diingat bahwa setelah itu kita wajib mengganti kerugian.

2. Syarat Bolehnya Hal Haram Karena Darurat

Sesuatu yang haram berubah menjadi dibolehkan dengan dua syarat:

a. Dipastikan atau Diduga Kuat Sebagai Darurat

Jika misalnya ada orang mengancam akan membunuh kita jika tidak mengucap kalimat kufur, dan kita yakin itu hanya ancaman kosong atau kita yakin bisa melawan; maka itu bukan darurat.

b. Tidak ada alternatif lain yang halal sejak awal

Seandainya ada orang tersedak parah dan di hadapannya ada air putih dan miras, maka dia harus memilih air putih. Darurat tidak membolehkan miras dalam situasi ini

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 C. PERKECUALIAN DARI KAIDAH

Kaidah ini tidak berlaku dalam darurat yang mengharuskan kita membunuh seorang muslim, membuatnya cacat, memukul ayah ibu, serta berzina. Orang melakukannya ‘karena darurat’ tetap berdosa, dan yang menghindarinya meskipun darurat mendapat pahala.

Kecuali jika darurat membunuh sedikit muslim demi menghindari kematian muslim lebih banyak, dan sebagainya.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Al Mufassal fî al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Dr. Ya’qub bin Abdul Wahhab al Bahusain hal. 238-239

Al Qawâ’id al Fiqhiyyah bayn al Ashâlah wa at Tawjîh karya Prof. Dr. Muhammad Bakr Ismail hal. 74-75

Al Wajîz fî Îdhâḥ al Qawâ’id al Fiqhiyyah karya Dr. Muhammad  Shidqi al Burnu hal. 236

Al Wajîz fî Syarḥ Qawâ’id al Fiqh al Fiqhiyyah karya Dr. Abdul Karim Zaidan, kaidah ke-22.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, K090746090125].

Related Articles

Leave a Comment