Dalam hidup ini ada banyak hal yang tidak dapat dicapai secara idel, dan -sayangnya- banyak orang yang memilih ‘tidak usah sama sekali’ daripada ‘dapat sedikit’.
๐ A. REDAKSI, MAKNA, DAN DALIL KAIDAH
ู ูุง ููุง ููุฏูุฑููู ููููููู ููุง ููุชูุฑููู ููููููู
โApa yang tidak dapat dijangkau semuanya, maka jangan ditinggalkan semuanyaโ. Ada yang meredaksikan: โฆmaka jangan ditinggalkan sebagian (yang bisa dijangkau).
Ada pula yang menyusun kaidah ini dengan redaksi:
ุงููู ูููุณูููุฑู ููุง ููุณูููุทู ุจูุงููู ูุนูุณูููุฑู
โSesuatu yang mudah tidak boleh gugur karena sesuatu yang sulitโ.
Makna kaidah ini adalah: Orang yang tidak mampu mengerjakan kewajiban dengan sempurna, dan hanya mampu mengerjakan sebagiannya; maka dia harus mengerjakan bagian yang dia mampu tersebut. Jangan meninggalkan seluruh kewajibannyaโ.
Hal-hal yang diwajibkan dalam Islam terhadap seseorang ada 3 jenis:
1. Kewajiban yang dia mampu lakukan sepenuhnya, maka harus dia lakukan sepenuhnya
2. Kewajiban yang dia tidak mampu melakukannya sama sekali, maka gugur kewajiban darinya
3. Kewajiban yang dia mampu kerjakan sebagiannya saja, maka dia harus kerjakan yang mampu tersebut. Adapun sisanya -yang dia tidak mampu- menjadi gugur kewajiban darinya. Jenis ketiga inilah yang dibahas di kaidah ini.
Allah ๏ทป berfirman:
ููุง ููููููููู ุงูููููู ููููุณูุง ุฅููููุง ููุณูุนูููุง
โAllah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannyaโ (Surat al Baqarah: 286).
Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ู ูุง ููููููุชูููู ู ุนููููู ููุงุฌูุชูููุจููููุ ููู ูุง ุฃูู ูุฑูุชูููู ู ุจููู ููุงููุนููููุง ู ููููู ู ูุง ุงุณูุชูุทูุนูุชูู ู
โApa yang aku larang maka jauhilah, dan apa yang aku perintahkan maka kerjakan semampu kalianโ (HSR Muslim).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. KAITAN DENGAN KAIDAH โSESUATU YANG DIBOLEHKAN KARENA DARURATโฆโ
Ada Kaidah Fikih yang berbunyi: โSesuatu yang dibolehkan karena darurat harus dibatasi sesuai kedaruratannyaโ. Jika seseorang secara darurat harus mengkonsumsi yang haram untuk agar tidak mati kelaparan, maka dia hanya boleh memakannya sebatas agar tidak mati (tidak sampai kenyang).
Jika kaidah โSesuatu yang dibolehkan karena daruratโฆโ berkaitan dengan larangan, maka kaidah โApa yang tidak dapat dijangkau semuanya..โ ini berkaitan dengan perintah.
Inti kedua Kaidah Fikih ini adalah: Jika tidak mampu meninggalkan larangan atau menjalankan perintah secara utuh, maka tetap taatlah dalam perintah atau larangan yang kamu mampu taatiโ.
Imam Ibnul Qayyim mengatakan:
ููุง ููุงุฌูุจู ู ูุนู ุนูุฌูุฒู ููููุง ุญูุฑูุงู ู ู ูุนู ุถูุฑูููุฑูุฉู
โTidak ada kewajiban jika ada kelemahan, dan tidak ada keharaman jika ada kedaruratanโ. Tetap laksanakan bagian wajib yang kita mampu, Dan tetap tinggalkanlah bagian haram yang tidak darurat.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ C. CONTOH PENERAPAN KAIDAH
1. Orang yang tidak mampu rukuk dan sujud: tetap wajib salat dengan berdiri. Jika dia bisa berdiri dalam salat tetapi tidak hafal bacaannya maka tetap berdiri tanpa membaca
2. Jika hanya ada sedikit air: air tersebut digunakan membersihkan najis, adapun orangnya bertayammum
3. Jika tidak mampu mencegah kezaliman seutuhnya: berusaha mengurangi atau meringankan kezaliman pelaku
4. Jika tidak ada calon imam, hakim, dan petugas yang sesuai kriteria: pilihlah calon terbaik di antara yang ada meskipun belum ideal.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ D. PERKECUALIAN DARI KAIDAH
Kaidah ini tidak berlaku dalam โkewajiban yang sebagiannya bukan ibadah tersendiri (kewajiban yang tidak dapat dibagi)โ.
Jika orang hanya mampu berpuasa Ramadan tiga jam maka dia mengganti di hari lain, dan tidak usah berpuasa di hari tersebut. Sebab, tidak makan selama tiga jam bukanlah ibadah tersendiri.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ E. KAIDAH TURUNAN: TENTANG AMALAN SUNAH
ููุง ููุชูุฑููู ุงูููููููููู ู ููู ุงูุณูููููุฉู ููููุนูุฌูุฒู ุนููู ููุซูููุฑูููุง
โSedikit sunah jangan ditinggalkan karena tidak mampu mengerjakan banyak sunnahโ.
Misalnya:
– Jika seseorang tidak mampu mengangkat tangan kanan dalam salat karena terluka, maka dia tetap mengangkat tangan kirinya
– Jika seseorang terlanjur meninggalkan Salat Rawatib Subuh dan Zuhur, maka tetap mengerjakan Salat Rawatib Magrib dan lainnya.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Al Wajรฎz fi Syarแธฅ al Qawรขโid al Fiqhiyyah karya Dr. Abdul Karim Zaidan
– Al Qawรขโid al Fiqhiyyah wa adh Dhawรขbith al Fiqhiyyah fi asy Syarรฎโah al Islรขmiyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syabir 226-228
– Maโlamah Zรขyid li al Qawรขโid al Fiqhiyyah wa al Ushรปliyyah karya sejumlah ulama (bagian yang dikutip ditulis oleh Syaikh Ibrahim Thanthawi) X/435-439.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sn160146220724].
