Pertanyaan: Jika seseorang menanyakan masalah agama kepada orang yang berilmu, lalu mendapatkan jawaban yang ternyata keliru; apakah orang awam tersebut berdosa?
๐ JAWABAN
Allah berfirman:
ููุงุณูุฃููููุง ุฃููููู ุงูุฐููููุฑู ุฅููู ููููุชูู ู ููุง ุชูุนูููู ูููู
โMaka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahuiโ (Surat an Nahl: 43).
Jika seseorang telah bertanya kepada ahli ilmu yang bisa dipercaya dari segi kapasitas ilmu, amal, dan kehati-hatiannya, serta memiliki posisi yang memantaskannya (menjadi hakim, guru, atau khatib); maka ahli ilmu tersebut boleh menjadi pegangannya.
Orang awam yang mengamalkan jawaban dari ahli ilmu tersebut, dia tidak dihukum seandainya di kemudian hari diketahui bahwa ternyata jawabannya keliru. Sebab, orang awam ini telah melakukan upaya maksimal yang bisa dijangkau, yaitu bertanya kepada ahli ilmu.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
Adapun untuk ahli ilmu yang memberi jawaban yang keliru, jika dia keliru karena terburu-buru mengeluarkan pernyataan maka dia berdosa.
Tetapi jika dia tidak sengaja keliru setelah berusaha menemukan jawaban yang benar, maka dia tidak berdosa, bahkan mendapat pahala karena upayanya. Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ุฅูุฐูุง ุญูููู ู ุงููุญูุงููู ู ููุงุฌูุชูููุฏู ุซูู ูู ุฃูุตูุงุจู ูููููู ุฃูุฌูุฑูุงููุ ููุฅูุฐูุง ุญูููู ู ููุงุฌูุชูููุฏู ุซูู ูู ุฃูุฎูุทูุฃู ูููููู ุฃูุฌูุฑู
โJika hakim hendak memberi putusan lalu dia berijtihad dan benar, maka untuknya dua pahala. Adapun jika hendak memberi putusan lalu dia berijtihad dan salah, maka untuknya satu pahalaโ (HSR Bukhari dan Muslim).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Fatรขwรข โUlamรข` al Balad al แธคarรขm yang disusun oleh Dr. Khalid bin Abdurrahman al Juraisi hal. 814-815 (bagian dirujuk adalah dari fatwa Syaikh Abdullah al Jibrin).
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA,ย Sn110846100225].
