Pertanyaan: Jika broker (perantara) menjualkan barang lebih mahal daripada yang diminta oleh pemilik barang, maka selisih antara harga jual dengan harga yang diminta pemilik barang menjadi milik siapa?
๐ JAWABAN:
Secara umum ada dua model penjualan barang yang mendekati pertanyaan di atas:
1. Pemilik barang minta barangnya dijualkan untuknya senilai Rp. 100.000, dan mengatakan bahwa jika broker bisa menjual lebih mahal maka selisih harganya menjadi hak broker
Model yang ini dibolehkan. Ibnu Abbas radhiyallahu โanhuma mengatakan: โBoleh untuk seseorang mengatakan: โJualkan baju ini, dan kelebihan harganya di atas sekian-sekian akan menjadi milikmuโโ. Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ุงููู ูุณูููู ูููู ุนูููุฏู ุดูุฑููุทูููู ู
โOrang-orang Islam itu menurut syarat-syarat merekaโ (HSR Bukhari).
2. Pemilik barang hanya meminta barangnya dijualkan untuknya senilai Rp. 100.000, tanpa mengatakan โkelebihan harga dari seratus ribu akan menjadi milikmuโ
Dalam situasi ini, broker dilarang menjual barang tersebut melebihi harga Rp.100.000 yang telah ditetapkan. Dan kalaupun dia melakukannya, maka selisih kelebihan harga menjadi milik pemilik barang kecuali jika dia kemudian mengizinkannya diambil oleh broker.
Jika tidak ada kesepakatan di awal tentang broker mendapatkan berapa persen dari harga penjualan, maka persenan diberikan berdasarkan kebiasaan, entah itu 2,5% atau yang lainnya sesuai kebiasaan setempat.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– islamqa.info/ar/answers/558976.
