Pertanyaan: Bagaimana jika seseorang ingat punya tanggungan meng-qadha` salat, tetapi dia lupa apakah itu salat Zhuhur atau Ashar?
๐ JAWABAN:
Orang yang meninggalkan salat wajib karena lupa atau tertidur, dia wajib meng-qadha` ketika ingat atau ketika dia sudah bangun. Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ู ููู ููุณููู ุตูููุงุฉู ุฃููู ููุงู ู ุนูููููุงุ ูููููููุงุฑูุชูููุง ุฃููู ููุตููููููููุง ุฅูุฐูุง ุฐูููุฑูููุง
โBarangsiapa lupa mengerjakan salat atau tertidur darinya, maka kafaratnya adalah melaksanakannya ketika dia ingatโ (HSR Muslim).
Shalat yang โtertinggalโ ini harus dilaksanakan sebelum salat yang โsekarangโ. Jika seseorang ingat bahwa tadi malam belum melaksanakan salat Magrib dan sekarang sudah Zhuhur, maka dia meng-qadha` salat Magrib lalu melaksanakan salat Zhuhur. Poin ini bisa dibaca di sini.
Hal lain yang perlu diingat adalah meng-qadha` salat harus dengan niat spesifik โmeng-qadha` salat Zhuhurโ atau lainnya, agar qadha` salatnya sah.
Adapun jika lupa bahwa salat yang belum dilaksanakan itu salat Zhuhur atau salat Ashar, maka dia harus meng-qadha` keduanya sekaligus agar pasti benar.
Imam Ibnu Qudamah al Maqdisi mengatakan: โSeandainya lupa salat yang dia tidak tahu apakah salat Zhuhur atau Ashar, maka kedua salat harus dikerjakan. Apabila hanya melaksanakan satu salat dengan niat โsalat yang tertinggalโ maka tidak sah karena tidak spesifik (niatnya)โ.
Bahkan jika seseorang luput dari satu , dua, tiga, atau empat salat wajib dan dia lupa yang mana, maka dia harus meng-qadha` lima salat wajib.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Al Binรขyah Syrแธฅ al Hidรขyah karya Imam Badruddin al Aini II/596
– Al Majmรปโ Syarแธฅ al Muhadzdzab karya Imam Nawawi Nawawi III/73
– Al Mughniyy karya Imam Ibnu Qudamah al Maqdisi I/278.
