Pertanyaan: Jika saya baru ingat belum salat Zhuhur ketika hari sudah menjelang bagrib dan belum salat Ashar, apakah saya mendahulukan salat Ashar kemudian salat Zhuhur, atau salat Zhuhur terlebih dahulu?
Jawaban:
Mayoritas ulama Fiqih mengatakan bahwa wajib menjaga urutan salat-salat yang akan di-qadha` maupun urutan salat yang di-qadha` dan salat yang harus dilaksanakan di waktu ini; apabila waktunya masih lapang.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang siapa melupakan suatu salat atau tertidur darinya maka kafaratnya adalah mengerjakan salat tersebut ketika mengingatnya” (HSR Muslim).
Dengan demikian, apabila seseorang lupa belum melaksanakan salat Zhuhur dan mengingatnya di waktu Ashar ketika dia belum melaksanakan salat Ashar, maka dia mendahulukan salat Zhuhur sebelum salat Ashar jika sempat melaksanakan keduanya sebelum magrib, jika diperkirakan bisa mendapatkan rakaat pertamanya salat Ashar sebelum masuk waktu magrib. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الْعَصْرِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ
“Barang siapa mendapatkan satu rakaat dari salat Ashar sebelum matahari tenggelam, maka dia telah mendapatkan (salat Ashar)” (HSR Muslim).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Adapun jika terlalu dekat dengan waktu Maghrib dan hanya cukup untuk mengerjakan salah satu salat, maka mengerjakan salat Ashar terlebih dahulu karena itu adalah waktunya salat Ashar. Kemudian setelah itu mengerjakan salat Zhuhur sebelum salat Magrib.
Dengan begitu maka cukup satu saja salat yang terpaksa dikerjakan di luar waktunya yaitu salat Zhuhur.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Referensi:
– Al Mawsû’ah al Fiqhiyyah, Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, XVI/164
– Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil asy Syaykh Muḥammad ibn Shâliḥ al ‘Utsaymîn (Kumpulan Fatwa dan Risalah Syaikh Utsaimin) yang disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as Sulaiman XII/244
– islamqa.info/ar/answers/571034.