Pertanyaan: Ada seorang janda yang menikahi seorang lelaki yang tidak sekufu`, dan janda tersebut memiliki ayah dan seorang anak laki-laki. Jika si ayah menolak menikahkannya dengan lelaki tersebut, bolehkah si anak menjadi wali nikahnya?
๐ A. FUNGSI WALI DALAM PERNIKAHAN
Pernikahan tidak sah tanpa wali. Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ููุง ููููุงุญู ุฅููููุง ุจูููููููู
โTidak ada pernikahan kecuali dengan wali (HSR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Allah menjadikan urusan pernikahan ada di tangan wali dari pihak wanita. Sebab, wali lebih paham urusan pernikahan dan siapa yang terbaik untuk si wanita, berbeda dengan si wanita yang lebih mudah termakan oleh bujuk rayu.
Dan di antara hak wali adalah menolak pelamar yang tidak sekufu` (tidak setara dalam hal agama dan lainnya) dengan si wanita, terutama jika ada indikasi tidak baik seperti pelamar hanya akan menikahi secari siri.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. BOLEHKAH AYAH DIGANTIKAN OLEH ANAKNYA?
Sikap ayah menolak menikahkan anaknya -yang janda- dengan lelaki yang tidak sekufu` ini sudah benar dan perwalian nikahnya tidak dapat digantikan oleh anaknya si janda.
Dalam perwalian nikah ada urutan yang tidak boleh dilanggar. Salah satunya adalah jika ada ayah dan anak, maka perwalian nikah ada di tangan ayah.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ C. KESIMPULAN
Pernikahan seorang janda dengan lelaki yang tidak sekufu`, dan di-akad-kan oleh anaknya si janda dalam keadaan ayahnya si janda masih ada; adalah pernikahan yang tidak sah, dan termasuk mengakali tata cara pernikahan.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– islamqa.info/ar/answers/483559.
