Home FikihIbadah Jangan Pernah Tinggalkan Salat Lima Waktu

Jangan Pernah Tinggalkan Salat Lima Waktu

by Ustadz Ivana

Tidak ada urusan dunia yang layak membuat kita meninggalkan salat.

๐Ÿ“‹ A. APAKAH MENINGGALKAN SALAT WAJIB TERMASUK KEKUFURAN?

1. Hukum Mengingkari Kewajiban Salat Lima Waktu

Seluruh ulama sepakat bahwa orang yang mengingkari kewajiban salat lima waktu telah kafir, karena dia telah mengingkari seluruh dalil yang mewajibkannya. Ini sama seperti orang yang mengingkari haramnya dusta atau mengingkari kekafiran orang Yahudi dan Nasrani.

2. Hukum Meninggalkan Semua atau Sebagian dari Salat Lima Waktu

Adapun untuk orang yang tidak mengingkari wajibnya salat lima waktu tetapi meninggalkannya -meskipun satu kali- karena malas, para ulama berbeda pendapat dalam memaknai hadits:

ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ุนูŽุจู’ุฏู ูˆูŽุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ูƒููู’ุฑู ุชูŽุฑู’ูƒู ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉู

โ€œ(Penyambung) antara hamba dan kekufuran adalah meninggalkan salatโ€ (HSR Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Kami memilih pendapat yang mengatakan bahwa jika seseorang meninggalkan semua salat maka dia telah kafir, karena salat (ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉ) di hadits ini menggunakan alif lam yang menunjukkan arti โ€˜semuaโ€™. Adapun jika kadang melaksanakan salat dan kadang tidak melaksanakan, maka dia melakukan dosa besar tetapi masih berstatus muslim.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. HUKUMAN DUNIA BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN SALAT LIMA WAKTU

Orang yang meninggalkan salat lima waktu karena malas -walau hanya satu salat- ini divonis hukuman sangat berat yaitu โ€˜dihukum matiโ€™ menurut empat madzhab, jika enggan bertaubat. Dengan rincian:

1. Menurut Madzhab Hanafi

Mereka mengatakan bahwa dia dipenjaran dan dipukuli dengan keras hingga berdarah-darah sampai dia mau salat dan bertaubat, atau hingga dia mati di penjara. Jika dia mati, maka dia masih dianggap sebagai muslim dan jenazahnya diperlakukan layaknya jenazah muslim.

2. Menurut Madzhab Maliki dan Madzhab Syafii

Dia diminta bertaubat (melaksanakan salat) selama tiga hari. Jika tetap enggan melaksanakan salat, maka dia dihukum mati dengan cara dipancung (potong leher); tetapi tetap diperlakukan sebagai muslim.

Jenazahnya dimandikan, disalati, dan dimakamkan di pemakaman muslim.

3. Madzhab Hanbali

Mirip dengan pendapat Madzhab Maliki dan Syafii, bedanya adalah dia dihukum dipancung sebagai orang kafir / murtad.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

Sangat kerasnya pendapat para ulama tentang hukuman bagi orang yang meninggalkan salat (melebihi hukuman pencuri, peminum khamr, dll) menunjukkan betapa besar pelanggarannya terhadap hak Allah Tuhan semesta alam.

Allah berfirman:

ู…ูŽุง ุณูŽู„ูŽูƒูŽูƒูู…ู’ ูููŠ ุณูŽู‚ูŽุฑูŽ (42) ู‚ูŽุงู„ููˆุง ู„ูŽู…ู’ ู†ูŽูƒู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุตูŽู„ูู‘ูŠู†ูŽ (43)

โ€œโ€˜Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?โ€™ [42] Mereka menjawab: โ€˜Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalatโ€™โ€ (Surat al Muddatstsir: 42-43).

Jangan sampai pekerjaan dan kesibukan kita -termasuk masa lebaran ini- membuat kita meninggalkan salat lima waktu.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

Al Fiqh al Islรขmiyy wa Adillatuh karya Prof.Dr. Wahbah az Zuhaili I/502-505

Al Fiqh al Muyassar karya tim di bawah pengawasan Syaikh Shalih Alusy Syaikh -cet. Dar Aโ€™lam as Sunnah- hal. 74-75.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA,ย R031046020425].

Related Articles

Leave a Comment