Pertanyaan: Apakah orang yang belum menunaikan Haji dibolehkan untuk menunaikan Umrah?
📋 JAWABAN:
Seluruh ulama sepakat bahwa Umrah sebelum Haji hukumnya boleh karena dahulu Rasulullah ﷺ 3 kali berangkat Umrah sebelum Haji Wada’ (Syarḥ az Zarqâni ‘ala al Muwatta` II/177).
Dalam hadits shahih riwayat Muslim disebutkan bahwa Anas bin Malik menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ telah 3 kali Umrah sebelum Haji yaitu Umrah Hudaibiyah (6 H), Umrah Qadha` (7 H), dan Umrah Ji’ranah (8 H); kemudian beliau Umrah yang ke-4 bersama dengan Haji Wada’.
Hukum bolehnya Umrah sebelum Haji ini penting terutama untuk orang yang hendak Umrah di bulan Ramadhan padahal belum Haji, mendapat hadiah berupa Umrah, antrian haji terlalu panjang untuk orang seusianya, dan sebagainya. Selama biaya Umrah tidak berpotensi menggagalkan orang tersebut untuk menunaikan Haji, maka boleh Umrah sebelum Haji.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, K020545161123].
