Pertanyaan: Bolehkah kita menghadiri undangan makan yang diselenggarakan oleh orang yang pekerjaannya haram? Pertanyaan dari kec. Ponggok kab. Blitar.
๐ JAWABAN:
Kita diperbolehkan menerima transaksi (seperti jual beli dan persewaan) serta hadiah dari orang lain -termasuk orang kafir, jika zhahirnya tidak terlihat haram. Ini sesuai dengan kaidah:
ุงููุฃูุตููู ููู ุงููุฃูุดูููุงุกู ุงูููุฅูุจูุงุญูุฉู
โHukum asal segala sesuatu adalah mubah (halal)โ.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
Adapun ketika kita mengetahui ada yang โtidak beresโ dengan hartanya, maka:
1. Jika kita mengetahui bahwa benda yang dia ingin dia jual atau hadiahkan ke kita adalah benda haram (seperti benda atau uang hasil curian), maka itu haram bagi kita menjadi penerima atau penadah
2. Jika mayoritas hartanya didapatkan yang halal, maka masih mudah untuk mengatakan bahwa kita boleh menerima pemberiannya atau bertransaksi dengannya
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
3. Jika mayoritas atau semua hartanya didapatkan dengan cara yang haram seperti judi dan riba; maka mayoritas ulama kontemporer membolehkan (ada juga yang mengharamkan) harta tersebut untuk kita, jika kita mendapatkannya dari dia dengan cara yang halal, seperti jual beli atau hadiah.
Mayoritas ulama kontemporer berdalil dengan sikap Rasulullah ๏ทบ yang mau menerima undangan makan roti dari seorang Yahudi, menerima undangan makan daging kambing dari seorang wanita Yahudi, dan beliau wafat dalam kondisi baju zirah beliau tergadai di tangan seorang Yahudi. Dan kita mengetahui bahwa mereka dikenal memakan riba dan harta haram lainnya.
Ketika ditanya oleh seseorang yang diundang makan oleh tetangganya yang bermuamalah dengan riba, sahabat Rasulullah ๏ทบ yang benama Ibnu Masโud menjawab:
ุฃูุฌููุจูููู ููุฅููููู ูุง ุงููู ูููููุฃู ููููู ู ููุงููููุฒูุฑู ุนููููููู
โHadirilah, itu hadiah untuk kalian, dan dosanya untuk diaโ.
Kaidahnya adalah:
ู ูุง ุญูุฑูู ู ููููุณูุจููู ูููููู ุญูุฑูุงู ู ุนูููู ุงููููุงุณูุจู ููููุทูุ ุฏููููู ู ููู ุฃูุฎูุฐููู ู ููููู ุจูุทูุฑููููู ู ูุจูุงุญู
โSesuatu yang haram karena cara memperolehnya maka ia haram bagi yang memperoleh itu, tidak haram bagi yang mengambilnya dari dia dengan cara yang halalโ.
Adapun jika kita memilih menghindarinya dengan maksud agar dia berhenti bekerja dengan cara yang haram, maka itu lebih baik.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
Fatรขwรข Nรปr โala ad Darb karya Syaikh Utsaimin IX/291-292
Jรขmiโ al โUlรปm wa al แธคikam karya al Hafizh Ibnu Rajab al Hanbali -cet. Muassasah ar Risalah- I/201
islamqa.info/ar/answers/171922.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA,ย K130946130325].
