Home FikihIbadah Hukum Tayammum Dengan Bedak

Hukum Tayammum Dengan Bedak

by Ustadz Ivana

Jika tayammum itu dengan tanah, apakah bedak bisa dikiaskan dengan tanah?

๐Ÿ“‹ A. DEFINISI TAYAMMUM

Tayammum adalah penggunaan tanah yang baik ke muka dan tangan, dengan syarat dan cara tertentu (Aแธฅkรขm at Tayammum karya Syaikh Raid bin Hamdan al Hazimi hal. 28).

Tayammum adalah pengganti wudu dan mandi bagi orang yang tidak mendapatkan air, tidak mampu menggunakan air, atau takut terkena madharat jika menggunakan air (Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah I/50).

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. TAYAMMUM DENGAN SERBUK/BUBUK

Dalam Surat an Nisa` ayat ke-43 dan al Maidah ayat ke-6 disebutkan bahwa tayammum harus menggunakan Shaโ€™รฎdan Thayyibรข yaitu debu dari tanah, bukan yang lain.

Maka dari itu, bedak dan segala bentuk bubuk dan serbuk yang tidak berasal dari tanah tidak dapat dipakai untuk tayammum (Tanya Jawab Agama I/47, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah).

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, Sn170345021023].

Related Articles

Leave a Comment