Home Muamalah Hukum Menjual Bagian dari Kurban

Hukum Menjual Bagian dari Kurban

by Ustadz Ivana

Pertanyaan: Apabila kulit dan kaki hewan kurban diberikan kepada lembaga atau perseorangan yang akan menjualnya ke pihak lain, apa hukumnya bagi yang berkurban dan penerima yang menjualnya? Pertanyaan dari kec. Nglegok, kab. Blitar.

๐Ÿ“‹ JAWABAN

Lembaga atau perseorangan yang menerima kulit atau kaki binatang kurban mereka boleh memanfaatkannya untuk diri mereka sendiri atau menjualnya, tidak ada masalah bagi pengkurban maupun penerima yang menjual bagiannya. Hal ini karena pemberian -yang telah diterima- adalah milik penerima, mereka bebas untuk menggunakannya, menjualnya, atau memberikannya kepada pihak lain. Tidak

Adapun orang yang berkurban (shahibul kurban) tidak boleh menjual bagian dari hewan kurbannya. Sebab, hewan kurban yang telah disembelih itu telah ditujukan kepada Allah, tidak boleh bagi orang yang berkurban untuk minta ganti materi atasnya. Mayoritas ulama juga mengatakan bahwa tidak boleh bagi orang yang berkurban untuk menjual kulit kurbannya lalu bersedekah dengan hasil penjualan tersebut.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

– islamqa.info/ar/answers/110665, islamweb.net/ar/fatwa/58646.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA,ย Sl291146270525].

Related Articles

Leave a Comment