Ternyata tidak semua ‘saudari’ haram diinikahi.
๐ A. MENIKAHI SAUDARI SEPUPU
Saudari sepupu adalah anak dari paman atau bibi. Dalam surat an Nisa` ayat ke-23 yang menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi, hanya saudari kandung, saudari seayah, saudari seibu, dan saudari sepersusuan yang disebut haram dinikahi. Selain itu juga tidak ada ayat lain maupun hadits yang melarang pernikahan dengan saudari sepupu. Alhasil, pernikahan dengan saudara sepupu dibolehkan dalam Islam.
Adapun penolakan Rasulullah ๏ทบ untuk menikahi anak perempuannya paman beliau yaitu Hamzah, itu karena Hamzah selain berstatus paman juga berstatu sebagai saudara sepersusuan (pernah menyusu dari wanita yang sama). Dengan begitu, anaknya Hamzah berstatus sebagai saudari sepupu tetapi juga sebagai โkeponakanโ beliau.
Rasulullah ๏ทบ bersabda tentang anak perempuannya Hamzah:
ุฅููููููุง ููุง ุชูุญูููู ูููุ ุฅููููููุง ุงุจูููุฉู ุฃูุฎูู ู ููู ุงูุฑููุถูุงุนูุฉู
โSesungguhnya dia tidak halal untuk aku (nikahi), sesungguhya dia adalah anaknya saudaraku dari susuanโ (HSR Muslim).
(Tanya Jawab Agama VII/4-7, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah)
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. MENIKAHI SAUDARI TIRI
Saudari tiri adalah anak perempuan yang dibawa oleh ayah tiri atau ibu tiri dari pernikahan yang sebelumnya.
Pernikahan dengan saudara tiri juga dibolehkan dalam Islam, tidak dalil yang mengharamkannya. Setelah menyebutkan wanita-wanita yang haram dinikahi yang di situ tidak menyebut saudari tiri, Allah berfirman:
ููุฃูุญูููู ููููู ู ู ูุง ููุฑูุงุกู ุฐูููููู ู
โDan dihalalkan bagi kamu selain yang demikianโ (Surat an Nisa`: 24).
(islamqa.info/ar/answers/48954)
Pernikahan dengan saudari tiri menjadi haram jika ada penghalang tertentu seperti: Dia adalah saudari sepupu sekaligus saudari sepersusuan, saudarinya sedang manjadi istri si lelaki (dilarang memadu dua saudari), dan lainnya.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ C. MENIKAHI SAUDARI ANGKAT
Saudari angkat adalah perempuan yang diasuh oleh orang tua kita, atau: anak angkat orang tua kita. Dengan keterangan yang sama seperti di atas, menikahi saudari angkat juga dibolehkan dalam Islam.
Menikahi saudari angkat menjadi haram jika ada penghalang tertentu seperti: dia adalah saudari angkat sekaligus saudari sepersusuan (pernah menyusu dari wanita yang sama).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, Sl300445141123].
