Home FikihKeluarga Hukum Menikahi Penerima Donor Darahnya

Hukum Menikahi Penerima Donor Darahnya

by Ustadz Ivana

Jika lelaki dan perempuan sama-sama pernah menyusu dari wanita yang sama, mereka haram menikah sebagaimana si lelaki dilarang menikahi wanita yang pernah menyusuinya. Apakah hal ini dapat dikiaskan pada masalah donor darah?

๐Ÿ“‹ A. HARAM MENIKAH KARENA HUBUNGAN PERNIKAHAN

Di antara sebab haramnya seorang lelaki adalah hubungan nasab dan persusuan (menyusu dari wanita yang sama). Rasulullah ๏ทบ:

ูŠูŽุญู’ุฑูู…ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนู ู…ูŽุง ูŠูŽุญู’ุฑูู…ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุณูŽุจู

โ€œHaram karena persusuan hal-hal yang haram karena nasab (keturunan)โ€ (HSR Bukhari).

Wanita yang diharamkan karena hubungan persusuan adalah: Murdhiโ€™ah (wanita yang menyusui), ibunya murdhiโ€™ah (karena seperti nenek si lelaki), ibu mertuanya murdhiโ€™ah (seperti nenek si lelaki), saudarinya murdhiโ€™ah (seperti bibi dari ibu), saudari suaminya murdhiโ€™ah (seperti paman dari bapak), cucu perempuannya murdhiโ€™ah dari anak laki-laki maupun anak perempuannya (seperti keponakan), dan perempuan lain yang pernah menyusu dari murdhiโ€™ah tersebut baik ia adalah anaknya murdhiโ€™ah ataupun bukan.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. DONOR DARAH BERBEDA DENGAN MENYUSU

Apa yang diharamkan karena persusuan tidak berlaku pada donor darah. Susu adalah makanan dan darah adalah yang memindahkan (gizi) makanan ke seluruh tubuh, sehigga mengkiaskan keduanya tidaklah tepat yang dalam Ushul Fikih disebut Qiyรขs maโ€™ al Fรขriq (ุงู„ู’ู‚ููŠูŽุงุณู ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู’ููŽุงุฑูู‚ู , kias dengan ada perbedaan).

Bahkan seandainya donor darah tetap dipaksakan untuk dikiaskan pada persusuan, mayoritas ulama mengatakan bahwa menyusui pria dewasa (andai ada) tidak mengharamkan pernikahan. Imam Malik bin Anas mengatakan: โ€œPersusuan -sedikit maupun banyak- setelah usia dua tahun tidak mengharamkan apapun, seperti air sajaโ€.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

– Kompilasi Fatwa Tarjih Seputar Kesehatan dan Medis, karya Ruslan Fariadi S.Ag M.S.I hal. 123

Fiqh as Sunnah karya Syaikh Sayyid Sabiq II/48-52

– islamweb.net/ar/fatwa/38115 .

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, A160745280124].

Related Articles

Leave a Comment