Apakah orang yang sendirian membaca keras dalam rakaat jahriyah? Apakah dia juga mengeraskan takbir, tasmi’, dan salam?
๐ A. BACAAN SURAT AL FATIHAH DAN SURAT LAIN
Mayoritas ulama (Madzhab Maliki, Syafii, dan Hanbali) mengatakan bahwa dianjurkan bagi imam untuk membaca keras di waktu-waktu jahriyah; yaitu dua rakaat Salat Subuh dan Jumat, serta dua rakaat pertama dari Salat Magrib dan Isya. Adapun Madzhab Hanafi mengatakan bahwa hukumnya adalah wajib.
Adapun untuk Orang yang Salat Sendiri, dianjurkan juga untuk membaca keras di waktu jahriyah menurut Madzhab Maliki dan Syafii. Adapun Madzhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa dia bebas memilih antara mengeraskan suaranya atau tidak. Pendapat pertama lebih tepat karena Rasulullah ๏ทบ dahulu mencontohkan membaca keras di waktu-waktu jahriyah. Imam Zailaโi mengingatkan: โTetapi tidak berlebihan dalam mengeraskan bacaan -seperti imam, karena dia hanya memperdengarkan untuk diri sendiriโ.
Hukum ini juga berlaku untuk perempuan. Imam Abul Faraj Abdurrahman bin Muhamad al Maqdisi mengatakan: โPerempuan mengeraskan suara di salat jahriyah, dikiaskan pada lelaki. Adapun jika di situ ada lelaki maka perempuan tersebut tidak mengeraskan suara kecuali jika lelaki itu termasuk mahramnya, itu tidak masalahโ.
Imam, makmum, dan orang yang salat sendiri dianjurkan membaca รขmรฎn setelah al Fatihah dengan nyaring di rakaat-rakaat jahriyah; kecuali perempuan yang dianjurkan membacanya dengan pelan jika ada lelaki bukan mahram di masjid.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. BACAAN KETIKA SALAT MALAM DAN TARAWIH SENDIRIAN
Orang yang melaksanakan salat malam maupun tarawih sendirian juga dianjurkan untuk mengeraskan bacaannya secara wajar.
Rasulullah ๏ทบ bersabda kepada Abu Bakar: โAku melewatimu ketika kamu membaca (bacaan salat malam) dengan merendahkan suaramuโ. Abu Bakar menjawab: โSesungguhnya aku telah memperdengarkan kepada (Allah) tempatku bermunajatโ. Beliau bersabda: โTinggikan suaramu sedikitโ.
Beliau bersabda kepada Umar: โAku melewatimu ketika kamu membaca dengan mengeraskan suaramuโ. Umar menjawab: โSesungguhnya aku hendak membangunkan orang-orang yang tertidur dan mengusir setanโ. Beliau bersabda: โRendahkan sedikitโ (HSR Abu Dawud dan Tirmidzi).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ C. TAKBIR, TASMIโ, DAN TASLIM (SALAM)
Adapun takbir, tasmรฎโ (samiโallรขhu liman แธฅamidah), dan salam; hanya imam yang dianjurkan membacanya dengan keras. Imam perlu membacanya dengan keras sebagai tanda masuk salat, perpindahan posisi tubuh di tengah salat, dan berakhirnya salat.
Adapun makmum dan orang yang salat sendirian membacanya pelan karena tidak perlu membacanya keras, juga karena akan mengganggu orang lain.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Al Mawsรปโah al Fiqhiyyah , Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait XVI/183-186
– Asy Syarแธฅ al Kabรฎr karya Imam Abul Faraj Abdurrahman bin Muhamad al Maqdisi VI/44 (diterbitkan bersama al Muqniโ dan al Inshรขf ).
– islamweb.net/ar/fatwa/455608 dan islamqa.info/ar/answers/67618.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sb230446261024].
