Home FikihMakanan, baju, rumah, alat Hukum Menaati Peraturan Lalu Lintas

Hukum Menaati Peraturan Lalu Lintas

by Ustadz Ivana

Semua pengendara ingin selamat sampai tujuan, dan Islam mengajarkan untuk menaati aturan lalu lintas. Ada aturan yang wajib ditaati, adapula yang hukumnya sunnah.

๐Ÿ“‹ A. KESESUAIAN ATURAN LALU LINTAS DENGAN TUJUAN ISLAM

Ada begitu banyak peraturan lalu lintas yang dibuat untuk menjaga keselamatan pengendara, penumpang, dan orang yang ada di sekitar jalan. Peraturan berlalu lintas tentang kelengkapan kendaraan, kelengkapan pengendara, serta cara berkendara ini umumnya sesuai dengan tujuan Islam yaitu โ€œMewujudkan Maslahat dan Mencegah Mudaratโ€. Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ู„ูŽุง ุถูŽุฑูŽุฑูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ุถูุฑูŽุงุฑูŽ

โ€œTidak boleh membahayakan (merugikan), juga tidak boleh saling membahayakanโ€ (HSR Ibnu Majah).

Maka, meskipun tidak ada ayat maupun hadits yang secara khusus membahas tentang helm, lampu sein, โ€˜jalan satu arahโ€™, dan sebagainya; seyogyanya seorang muslim menaatinya karena peraturan tersebut sudah sesuai dengan tujuan Islam yaitu mewujudkan maslahat dan mencegah mudarat.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. HUKUM MENAATI PERATURAN LALU LINTAS

Peraturan-peraturan lalu lintas itu tidak sama kuat. Ada peraturan yang jika dilanggar maka sangat memungkinkan terjadinya kerugian (kecelakaan, kemacetan, bising, dsb), seperti menerobos lampu merah saat jalanan ramai. Peraturan yang seperti ini wajib untuk ditaati.

Ada pula peraturan yang karena potensi kerugiannya tidak besar, seperti berkendara dengan melebihi batas jumlah penumpang. Meskipun pelanggarnya tidak dapat disebut telah bermaksiat, sebaik-baiknya adalah tetap menaati peraturan ini untuk semakin memperkecil potensi mudarat.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ C. HUKUM PENERAPAN DENDA

Dibolehkan menerapkan denda (taโ€™zรฎr bil mรขl) bagi pelanggar lalu lintas agar dia jera dan orang lain tidak menirunya. Majmaโ€™ al Fiqh al Islรขmi al Dawli (Perkumpulan Internasional Untuk Fikih Islam) pernah membuat pernyataan:

โ€œDi antara hal yang juga sesuai maslahat adalah perundangan yang mencegah kecelakaan, yang di antara bentuknya adalah denda bagi pelanggar peraturan lalu lintas; untuk mencegah orang yang akan mengganggu kepentingan masyarakat di jalan maupun pasarโ€.

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

– iifa-aifi.org/ar/1953.html

– islamqa.info/ar/answers/223172 .

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sn090146150724].

Related Articles

Leave a Comment