Semua pengendara ingin selamat sampai tujuan, dan Islam mengajarkan untuk menaati aturan lalu lintas. Ada aturan yang wajib ditaati, adapula yang hukumnya sunnah.
๐ A. KESESUAIAN ATURAN LALU LINTAS DENGAN TUJUAN ISLAM
Ada begitu banyak peraturan lalu lintas yang dibuat untuk menjaga keselamatan pengendara, penumpang, dan orang yang ada di sekitar jalan. Peraturan berlalu lintas tentang kelengkapan kendaraan, kelengkapan pengendara, serta cara berkendara ini umumnya sesuai dengan tujuan Islam yaitu โMewujudkan Maslahat dan Mencegah Mudaratโ. Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ููุง ุถูุฑูุฑู ููููุง ุถูุฑูุงุฑู
โTidak boleh membahayakan (merugikan), juga tidak boleh saling membahayakanโ (HSR Ibnu Majah).
Maka, meskipun tidak ada ayat maupun hadits yang secara khusus membahas tentang helm, lampu sein, โjalan satu arahโ, dan sebagainya; seyogyanya seorang muslim menaatinya karena peraturan tersebut sudah sesuai dengan tujuan Islam yaitu mewujudkan maslahat dan mencegah mudarat.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. HUKUM MENAATI PERATURAN LALU LINTAS
Peraturan-peraturan lalu lintas itu tidak sama kuat. Ada peraturan yang jika dilanggar maka sangat memungkinkan terjadinya kerugian (kecelakaan, kemacetan, bising, dsb), seperti menerobos lampu merah saat jalanan ramai. Peraturan yang seperti ini wajib untuk ditaati.
Ada pula peraturan yang karena potensi kerugiannya tidak besar, seperti berkendara dengan melebihi batas jumlah penumpang. Meskipun pelanggarnya tidak dapat disebut telah bermaksiat, sebaik-baiknya adalah tetap menaati peraturan ini untuk semakin memperkecil potensi mudarat.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ C. HUKUM PENERAPAN DENDA
Dibolehkan menerapkan denda (taโzรฎr bil mรขl) bagi pelanggar lalu lintas agar dia jera dan orang lain tidak menirunya. Majmaโ al Fiqh al Islรขmi al Dawli (Perkumpulan Internasional Untuk Fikih Islam) pernah membuat pernyataan:
โDi antara hal yang juga sesuai maslahat adalah perundangan yang mencegah kecelakaan, yang di antara bentuknya adalah denda bagi pelanggar peraturan lalu lintas; untuk mencegah orang yang akan mengganggu kepentingan masyarakat di jalan maupun pasarโ.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– iifa-aifi.org/ar/1953.html
– islamqa.info/ar/answers/223172 .
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, Sn090146150724].
