Pertanyaan: Ada orang miskin memiliki hutang 10 juta kepada orang kaya yang punya kewajiban membayar zakat 100 juta. Kemudian orang kaya tersebut memutihkan hutang 10 juta itu dengan maksud membayar zakat, sehingga kewajiban zakatnya tersisa 90 juta. Apakah yang demikian itu dibolehkan?
๐ A. HUKUMNYA TIDAK BOLEH (TIDAK SAH)
Mayoritas ulama mengatakan bahwa pembayaran zakat tidak bisa dilakukan dalam bentuk pemutihan hutang dari orang yang berhutang kepadanya, dan sama saja antara yang berhutang masih hidup ataupun sudah meninggal.
Di antara alasannya adalah karena di dalam zakat harus ada serah terima harta zakat, dan hal ini tidak ditemukan di pemutihan hutang. Harta Zakat harus dikeluarkan agar membersihkan dan mensucikan harta serta jiwa orang yang berzakat:
ุฎูุฐู ู ููู ุฃูู ูููุงููููู ู ุตูุฏูููุฉู ุชูุทููููุฑูููู ู ููุชูุฒูููููููู ู ุจูููุง
โAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan merekaโ (Surat at Taubah: 103).
Selain itu, biasanya orang yang melakukannya sudah berputus asa hutangnya akan dilunasi, maka dia ambil gampangnya dengan cara berzakat dalam bentuk pelunasan hutang.
Membayar zakat untuk melunasi hutang seseorang yang sudah mati kepada orang lain (bukan pembayar zakat) juga tidak dibolehkan. Meskipun orang mati sudah mustahil melunasi hutangnya di dunia -berbeda dengan orang hidup yang masih ada kesempatan berusaha-, ternyata Nabi ๏ทบ tidak pernah memerintahkan pelunasan hutang orang mati dengan zakat. Selain itu, orang mati sudah tidak termasuk 8 penerima zakat. Biarlah itu menjadi pelajaran agar orang yang masih hidup berusaha melunasi hutang mereka.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. MEMBERI ZAKAT KEPADA ORANG YANG BERHUTANG KEPADANYA
Orang yang menghutangi boleh menyerahkan zakat kepada orang yang berhutang kepadanya, jika ia termasuk penerima zakat. Setelah diterima, zakat tersebut boleh โdikembalikanโ sebagai pembayaran hutang, dan boleh juga digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
Dengan catatan, zakat tersebut diberikan tanpa syarat โharus digunakan membayar hutangโ.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Al Majmรปโ Syarแธฅ al Muhadzdzab karya Imam Nawawi VI/196-197
– Asy Syarแธฅ al Mumtiโ โalรข Zรขd al Mustaqniโ karya Syaikh Utsaimin VI/235-237.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA,ย Sb250746250125].
