Home Muamalah Hukum Membeli Barang di Selling Machine (Mesin Penjualan)

Hukum Membeli Barang di Selling Machine (Mesin Penjualan)

by Ustadz Ivana

Apakah membeli barang di Selling Machine ini tidak sah karena kekurangan satu rukun jual beli -yaitu penjual-? Atau hukumnya disamakan dengan jual beli yang disebut Bay’ al Mu’athah?

📋 A. MESIN PENJUALAN DAN BAY’ AL MU’ÂTHÂH

Mesin Penjualan (Selling Machine) adalah mesin berbentuk seperti lemari kaca yang menampilkan (contoh) dagangan dengan keterangan harga dan tombolnya. Pembeli memasukkan uang ke lubang yang disediakan dan menekan tombol pada barang yang ingin dibeli, kemudian barang tersebut dikeluarkan mesin ke wadah yang disediakan.

Bay’ al Mu’âthâh (بَيْعُ الْمُعَاطَاةِ) atau Bay’ at Ta’âthi (بَيْعُ التَّعَاطِيْ) adalah jual beli yang ijab qabulnya bukan dalam bentuk kalimat “saya jual” dan “saya beli”, tetapi dalam bentuk serah terima barang dagangan dan uang tanpa saling berbicara. Mayoritas ulama membolehkan jual beli dengan cara ini.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 B. HUKUM UMUM MEMBELI DARI MESIN PENJUALAN

Prof. Dr. Syauqi Ibrahim ‘Allam (Mufti Mesir) mengatakan bahwa boleh melakukan jual beli dengan mesin penjualan, karena itu termasuk Bay’ al Mu’âthâh.

Beliau menjelaskan bahwa Ijab Qabul dalam jual beli ini terwujud dalam bentuk:

– Pedagang dagangan dan harganya pada mesin penjualan

– Pembeli memasukkan uang ke dalam mesin dan menekan tombol barang yang ingin dibeli.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📋 C. JUAL BELI DENGAN MESIN PENJUALAN YANG DILARANG

1. Penjualan Barang Random (Acak)

Jika mesin penjualan beroperasi dengan sistem acak; misalnya terkadang mengeluarkan mainan, kadang permen, dan sebagainya maka hukumnya haram.

Dalam al Mawsû’ah al Fiqhiyyah (Ensiklopedi Fikih) yang diterbitkan oleh Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait dikatakan:

مِنْ شُرُوطِ صِحَّةِ الْبَيْعِ أَنْ يَكُونَ الْمَبِيعُ وَالثَّمَنُ مَعْلُومَيْنِ عِلْمًا يَمْنَعُ مِنَ الْمُنَازَعَةِ، فَإِنْ كَانَ أَحَدُهُمَا مَجْهُولاً جَهَالَةً مُفْضِيَةً إِلَى الْمُنَازَعَةِ فَسَدَ

“Di antara syarat sahnya jual beli adalah barang dan harganya harus diketahui jelas sehingga mencegah konflik. Jika salah satunya tidak jelas sehingga bisa memicu konflik, maka rusak (jual beli tidak sah)”.

Penjualan barang random ini disebut haram karena termasuk judi dan jual beli gharar (ketidakjelasan yang memicu konflik). Abu Hurairah mengatakan:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah ﷺ melarang jual beli gharar” (HSR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

2. Jual Beli dengan Mesin Capit

Mesin capit adalah mesin permainan yang berisi boneka (atau dagangan lainnya) yang berada di dalam kotak kaca. Pemain memasukkan koin ke dalam mesin dan memainkan capit melalui tombol; jika beruntung dia mendapatkan dagangan yang diinginkan (lebih mahal daripada koinnya), dan jika tidak beruntung maka koinnya hangus.

Permainan mesin capit hukumnya haram karena termasuk judi. Imam Abul Baqa` al Kafawi mengatakan: “Setiap permainan yang biasanya disyaratkan bahwa ‘pemenang akan mengambil untung dari yang kalah’ adalah judi’”.

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•

📚 Referensi:

Al Mawsû’ah al Fiqhiyyah , Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait XI/100, XII/198

Al Kulliyyât karya Imam Abul Baqa` al Kafawi hal. 702

– dar-alifta.org/ar/fatawa/20653.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, R240246280824].

Related Articles

Leave a Comment