Pertanyaan: Bolehkah seseorang membayar zakat mal lebih awal sebelum tiba haul (genap setahun hijriyah)nya? Pertanyaan dari kec. Kesamben kab. Blitar.
📋 JAWABAN:
Di antara syarat wajibnya zakat mal adalah haul dan nishab. Nishab adalah batas minimal jumlah harta yang wajib dizakati (misalnya: 85gr emas), sedangkan Haul adalah genap setahun hijriyah kepemilikan harta.
Para ulama berbeda pendapat apakah boleh membayar zakat mal sebelum haul. Mayoritas ulama membolehkannya -asalkan jumlah harta sudah mencapai nishab, meskipun itu bukan hal yang dianjurkan bila tanpa sebab.
Di antara hal yang menjadi sebab perlu membayar zakat sebelum haul adalah: Ada penerima zakat yang harus segera dibiayai, atau haul zakatnya berdekatan dengan kebutuhan besar semisal tahun ajaran baru.
Batas terjauh menyegerakan zakat mal adalah dua tahun sebelum haul, sebagaimana diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib: “Bahwasanya Nabi ﷺ mengizinkan Abbas menyegerakan zakatnya dua tahun” (HHR Abu Ubaid Qasim bin Sallam dalam al Amwâl).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Zakat mal yang dibayar sebelum waktunya ini boleh dibayar langsung semua, dan boleh juga dicicil; adapun jumlahnya menyesuaikan perkiraan atau kebiasaan selama ini.
Bila jumlah harta dan kewajiban zakatnya dihitung di waktu haul, dan ternyata zakat mal yang telah dibayar di awal dulu terlalu banyak, maka kelebihannya bernilai sedekah.
Adapun jika zakat mal yang telah dibayar masih kurang, maka silahkan membayar kekurangnnya pada waktu haul.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Az Zakâh fî al Islâm fî Dhaw` al Kitâb wa as Sunnah karya Dr. Said bin Ali bin Wahf al Qahthani hal. 69-70
– Majmû’ah al Fatâwâ (Kumpulan Fatwa) Ibnu Taimiyyah, XXV/52.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, K031146010525].
