Pertanyaan: Apa hukum memamerkan kemesraan suami istri di media sosial? Pertanyaan dari kec. Srengat, kab. Blitar.
📋 JAWABAN:
Perbuatan tersebut wajib dihindari karena dapat menimbulkan fitnah. Bisa jadi ada orang lain yang menjadi menginginkan pasangan kita, atau menjadi dengki kepada kita.
Selain itu, memamerkan kemesraan di depan orang lain adalah tanda hilangnya rasa malu, padahal Rasulullah ﷺ telah bersabda:
الْحَيَاءُ مِنَ الْإِيمَانِ
“Malu adalah bagian dari iman” (HSR Bukhari dan Muslim).
Imam Nawawi mengatakan bahwa di antara khawârimul murû`ah (hal yang menjatuhkan wibawa atau nama baik) adalah “mencium istri atau budaknya di depan orang lain”.
Dan pamer kemesraan ini sama saja antara dilakukan secara langsung di depan orang maupun dengan cara memposting kemesraan di media sosial.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Mughni al Muḥtâj ilâ Ma’rifah Alfâzh al Minhâj karya Imam Nawawi VI/352
– islamqa.info/ar/answers/461990.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, A131146110525].