Kencing berdiri bisa memiliki hukum makruh, bisa pula memiliki hukum mubah (halal).
๐ A. HUKUM ASAL
Mayoritas ulama mengatakan bahwa kencing dalam posisi berdiri itu hukumnya makruh, karena menyelisihi kebiasaan Rasulullah ๏ทบ. Bahkan โAisyah yang merupakan istri beliau mengatakan:
ู ููู ุญูุฏููุซููู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ๏ทบ ุจูุงูู ููุงุฆูู ูุง ููููุง ุชูุตูุฏูููููู
โJika ada orang mengatakan padamu bahwa Rasulullah ๏ทบ kencing berdiri maka jangan kamu mempercayainyaโ (HSR Ibnu Majah).
Orang yang kencing dengan posisi berdiri lebih mungkin terlihat auratnya oleh orang lain dan terkena percikan dari kencingnya.
Adapun hadits: โRasulullah ๏ทบ melarang jika seseorang kencing berdiriโ (HR Baihaqi) adalah hadits dhaโif (lemah).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ B. JIKA HARUS BERDIRI
Adapun jika ada kesulitan untuk kencing dengan posisi duduk (misalnya: bagian bawah pintu toilet rusak), maka seluruh ulama sepakat boleh untuk kencing berdiri. Sahabat Hudzaifah mengatakan:
ุฃูุชูู ุงููููุจูููู ๏ทบ ุณูุจูุงุทูุฉู ููููู ู ููุจูุงูู ููุงุฆูู ูุง
โDahulu Nabi ๏ทบ mendatangi tempat sampah suatu kaum, lalu beliau kencing berdiriโ (HSR Bukhari).
Orang yang kencing dengan berdiri harus berhati-hati menjaga auratnya, menjaga kebersihan toilet, serta menjaga dirinya dari percikan kencing,. Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ุนูุงู ููุฉู ุนูุฐูุงุจู ุงููููุจูุฑู ู ููู ุงููุจููููู
โUmumnya azab kubur itu karena kencingโ (HSR Hakim).
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ Referensi:
– Al Mawsรปโah al Fiqhiyyah , Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 43/9.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, R030445181023].
