Home FikihIbadah Hukum Kencing Berdiri

Hukum Kencing Berdiri

by Ustadz Ivana

Kencing berdiri bisa memiliki hukum makruh, bisa pula memiliki hukum mubah (halal).

๐Ÿ“‹ A. HUKUM ASAL

Mayoritas ulama mengatakan bahwa kencing dalam posisi berdiri itu hukumnya makruh, karena menyelisihi kebiasaan Rasulullah ๏ทบ. Bahkan โ€˜Aisyah yang merupakan istri beliau mengatakan:

ู…ูŽู†ู’ ุญูŽุฏูŽู‘ุซูŽูƒูŽ ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ๏ทบ ุจูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงุฆูู…ู‹ุง ููŽู„ูŽุง ุชูุตูŽุฏูู‘ู‚ู’ู‡ู

โ€œJika ada orang mengatakan padamu bahwa Rasulullah ๏ทบ kencing berdiri maka jangan kamu mempercayainyaโ€ (HSR Ibnu Majah).

Orang yang kencing dengan posisi berdiri lebih mungkin terlihat auratnya oleh orang lain dan terkena percikan dari kencingnya.

Adapun hadits: โ€œRasulullah ๏ทบ melarang jika seseorang kencing berdiriโ€ (HR Baihaqi) adalah hadits dhaโ€™if (lemah).

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“‹ B. JIKA HARUS BERDIRI

Adapun jika ada kesulitan untuk kencing dengan posisi duduk (misalnya: bagian bawah pintu toilet rusak), maka seluruh ulama sepakat boleh untuk kencing berdiri. Sahabat Hudzaifah mengatakan:

ุฃูŽุชูŽู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ๏ทบ ุณูุจูŽุงุทูŽุฉูŽ ู‚ูŽูˆู’ู…ู ููŽุจูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงุฆูู…ู‹ุง

โ€œDahulu Nabi ๏ทบ mendatangi tempat sampah suatu kaum, lalu beliau kencing berdiriโ€ (HSR Bukhari).

Orang yang kencing dengan berdiri harus berhati-hati menjaga auratnya, menjaga kebersihan toilet, serta menjaga dirinya dari percikan kencing,. Rasulullah ๏ทบ bersabda:

ุนูŽุงู…ูŽู‘ุฉู ุนูŽุฐูŽุงุจู ุงู„ู’ู‚ูŽุจู’ุฑู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุจูŽูˆู’ู„ู

โ€œUmumnya azab kubur itu karena kencingโ€ (HSR Hakim).

โ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ€ขโœฟโโœฟโ€ขโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ”ˆโ€ข

๐Ÿ“š Referensi:

Al Mawsรปโ€™ah al Fiqhiyyah , Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 43/9.

Share agar kamu dapat pahala jariyah

[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA atas nama MTT PDM Kab. Blitar, R030445181023].

Related Articles

Leave a Comment