Pertanyaan: Apa hukum ikan yang diberi makanan berupa bahan kotor, bangkai tikus, dan najis?
๐ JAWABAN
Syaikh Dr. Khalid al Musyaiqih menjelaskan bahwa hukum asal hewan laut (air) adalah halal, sesuai firman Allah:
ุฃูุญูููู ููููู ู ุตูููุฏู ุงููุจูุญูุฑู ููุทูุนูุงู ููู ู ูุชูุงุนูุง ููููู ู ูููููุณูููููุงุฑูุฉู
โDihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalananโ (Surat al Maidah: 96).
Ikan tetap halal meskipun diberi makan degan benda-benda yang disebutkan dalam pertanyaan.
Najis yang dimakan oleh ikan tersebut telah berubah menjadi darah dan daging, serta menjadi suci dengan istiแธฅรขlah; yaitu perubahan dzat dan sifat suatu benda seperti kotoran menjadi tanah (debu) seiring berjalannya waktu, dan perubahan khamr menjadi cuka tanpa kesengajaan manusia.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
Adapun jika terbukti bahwa ikan tersebut menjadi beracun, atau ada bekas najis pada rasa atau baunya; maka tidak boleh dikonsumsi.
โขโโโโโขโฟโโฟโขโขโฟโโฟโขโโโโโข
๐ *Referensi:*
– Fatรขwรข as Syaykh Khรขlid ibn โAliyy al Musyayqรฎแธฅ I/84-85.
