Ada enam situasi ucapan ‘seandainya’, dan hukumnya berbeda-beda.
📋 A. JIKA DIGUNAKAN UNTUK MENENTANG ATURAN SYARIAT
Hukumnya haram. Misalnya adalah yang dikatakan oleh kaum munafikin tentang orang-orang yang gugur di medan jihad, sebagaimana diceritakan dalam Quran:
لَوْ أَطَاعُونَا مَا قُتِلُوا
“Sekiranya mereka mengikuti kita (untuk tidak berjihad), tentulah mereka tidak terbunuh” (Surat Ali Imran: 168).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 B. JIKA DIGUNAKAN UNTUK MENENTANG TAKDIR YANG TELAH TERJADI
Hukumnya haram. Misalnya adalah ucapan orang-orang kafir tentang teman-teman mereka yang terbunuh dalam perang, sebagaimana diceritakan di dalam Quran:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ كَفَرُوا وَقَالُوا لِإِخْوَانِهِمْ إِذَا ضَرَبُوا فِي الْأَرْضِ أَوْ كَانُوا غُزًّى لَوْ كَانُوا عِنْدَنَا مَا مَاتُوا وَمَا قُتِلُوا
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu seperti orang-orang kafir itu, yang mengatakan kepada saudara-saudara mereka apabila mereka mengadakan perjalanan di muka bumi atau mereka berperang: ‘Kalau mereka tetap bersama-sama kita tentulah mereka tidak mati dan tidak dibunuh’” (Surat Ali Imran: 156).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 C. JIKA DIGUNAKAN UNTUK MENYESALI PERBUATAN YANG SUDAH TERJADI
Haram hukumnya menggunakan kata seandainya untuk menyesali hal yang sudah terlanjur dilakukan karena itu akan membuat kita bersedih.
Adalah hal yang baik jika kita memperbaiki kesalahan yang terlanjur terjadi, tetapi menggunakan kata ‘seandainya’ untuk menyesali adalah hal yang dilarang, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
وَإِنْ أَصَابَكَ شَيْءٌ فَلَا تَقُلْ لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا، وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ اللهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ، فَإِنَّ لَوْ تَفْتَحُ عَمَلَ الشَّيْطَانِ
“Jika kamu ditimpa sesuatu hal, maka jangan mengatakan ‘Seandainya aku melakukan ini maka akan terjadi begini begini’. Tetapi katakanlah: ‘Takdir Allah, yang dikehendaki oleh Allah pasti akan dilakukan’. Karena sesungguhnya ‘seandainya’ itu membuka perbuatan setan” (HSR Muslim).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 D. JIKA DIGUNAKAN UNTUK BERALASAN DENGAN TAKDIR SETELAH BERBUAT MAKSIAT
Hukumnya haram. Misalnya adalah ucapan orang-orang kafir yang dikutip dalam Quran:
لَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكْنَا وَلَا آبَاؤُنَا وَلَا حَرَّمْنَا مِنْ شَيْءٍ
“Jika Allah menghendaki, niscaya kami dan bapak-bapak kami tidak mempersekutukan-Nya dan tidak (pula) kami mengharamkan barang sesuatu apapun” (Surat al An’am: 148).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 E. JIKA DIGUNAKAN UNTUK PENGHARAPAN
Hukumnya mengikuti sesuatu yang diharapkan kalau yang diharapkan. Jika yang diharapkan adalah hal yang baik maka hukumnya baik, adapun jika yang diharapkan adalah keburukan maka hukumnya buruk.
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📋 F. JIKA DIGUNAKAN UNTUK SEKEDAR INFORMASI
Hukumnya boleh. Misalnya ada orang mengatakan: “Seandainya kamu hadir maka kamu akan mendapatkan untung. Contoh lainnya adalah sabda Rasulullah:
لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ..
“Seandainya aku dulu mengetahui apa yang aku ketahui sekarang (boleh umrah di bulan-bulan haji)..” (HSR Bukhari).
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
📚 Referensi:
– Majmû’ah Fatâwâ wa Rasâil Fadhîlah asy Syaykh Muḥammad ibn Shâliḥ al ‘Utsaymîn (Kumpulan Fatwa dan Risalah Syaikh Utsaimin) X/948-949.
Share agar kamu dapat pahala jariyah
[Tulisan ini pertama kali diposting di grup WA, A211046200425].
